Kotak suara dibuka, hilangkan bukti kecurangan?



JAKARTA. Tim sukses pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menilai pembukaan kotak suara yang diduga dilakukan secara sepihak merupakan pelanggaran berat. Mereka juga menilai surat edaran KPU yang menjadi dasar hukum pembukaan itu sangat janggal.

"Patut diduga pembukaan kotak suara ini untuk menghilangkan barang bukti. DPT, DKTb, DPK, DPKTb, sama daftar hadir," kata Ketua Tim Kampanye Daerah Prabowo-Hatta Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Taufik, di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (1/8/2014).

Dia juga mengatakan, pembukaan kotak suara tersebut juga berada di luar kepatutan. Pasalnya, kata Taufik, hal itu dilakukan dengan tidak melibatkan pihak panitia pengawas pemilu (panwaslu) dan saksi kedua calon pasangan presiden dan wakil presiden.


"Ini tindakan kriminal karena membuka kotak suara sesuka hatinya. Saksi dan panwaslu juga tidak ikut menandatangani," kata Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu.

Taufik mengatakan, pembukaan kotak suara di Jakarta dilakukan secara serentak di lima wilayah. Aksi tersebut, kata dia, dilakukan terhadap 5.481 tempat pemungutan suara (TPS) yang selama ini dia persoalkan.

Dalam kesempatan yang sama, anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto, mengatakan, secara eksplisit, surat edaran KPUĀ tidak melibatkan saksi. Dalam surat itu tertulis, pembukaan kotak suara dilakukan KPU daerah dilakukan berkoordinasi dengan panwaslu dan kepolisian setempat.

"Itu hal yang juga menjadi pelanggaran karena proses pemilu tidak melibatkan saksi. Kalau ada saksi yang diundang, itu kreasi dari KPU daerah," kata politisi Partai Amanat Nasional itu. (Rahmat Fiansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa