JAKARTA. Tim sukses pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menilai pembukaan kotak suara yang diduga dilakukan secara sepihak merupakan pelanggaran berat. Mereka juga menilai surat edaran KPU yang menjadi dasar hukum pembukaan itu sangat janggal. "Patut diduga pembukaan kotak suara ini untuk menghilangkan barang bukti. DPT, DKTb, DPK, DPKTb, sama daftar hadir," kata Ketua Tim Kampanye Daerah Prabowo-Hatta Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Taufik, di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (1/8/2014). Dia juga mengatakan, pembukaan kotak suara tersebut juga berada di luar kepatutan. Pasalnya, kata Taufik, hal itu dilakukan dengan tidak melibatkan pihak panitia pengawas pemilu (panwaslu) dan saksi kedua calon pasangan presiden dan wakil presiden.
Kotak suara dibuka, hilangkan bukti kecurangan?
JAKARTA. Tim sukses pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menilai pembukaan kotak suara yang diduga dilakukan secara sepihak merupakan pelanggaran berat. Mereka juga menilai surat edaran KPU yang menjadi dasar hukum pembukaan itu sangat janggal. "Patut diduga pembukaan kotak suara ini untuk menghilangkan barang bukti. DPT, DKTb, DPK, DPKTb, sama daftar hadir," kata Ketua Tim Kampanye Daerah Prabowo-Hatta Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Taufik, di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (1/8/2014). Dia juga mengatakan, pembukaan kotak suara tersebut juga berada di luar kepatutan. Pasalnya, kata Taufik, hal itu dilakukan dengan tidak melibatkan pihak panitia pengawas pemilu (panwaslu) dan saksi kedua calon pasangan presiden dan wakil presiden.