Kotawaringin akan rilis Perda kawasan bebas rokok



SAMPIT. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Dadang H Syamsu menilai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kawasan bebas rokok mendesak untuk diberlakukan. "Pemerintah daerah perlu mengatur dan menetapkan kawasan bebas rokok, hal ini sangat penting karena tidak semua warga merokok," ujarnya, Rabu (31/5). Dadang mengatakan, penetapan kawasan bebas rokok juga untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan ibu. Penetapan kawasan bebas rokok juga sebagai upaya untuk mencegah warga merokok di sembarang tempat yang tanpa memperdulikan lingkungan sekitar. Menurut Dadang, draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal kawasan bebas rokok sudah siap. Dan pembahasan diperkirakan akan baru dimulai setelah Lebaran. "Yang jelas pembentukan Perda kawasan bebas rokok tersebut untuk Kotawaringin Timur lebih baik kedepannya, terutama membebaskan kawasan tertentu dari pengaruh asap rokok," katanya. Keberadaan Perda kawasan bebas rokok juga sebagai langkah Kotawaringin Timur menuju Kota Layak Anak (KLA) karena salah satu syarat sebagai KLA adalah memiliki kawasan yang bebas rokok. Dalam Perda itu nantinya selain akan menetapkan kawasan publik bebas rokok juga akan memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran. "Untuk sanksi pelanggar Perda sendiri mulai dari sanksi administratif sampai pada sanksi yang lebih berat," jelasnya. Dadang mengatakan, implementasi regulasi tersebut nantinya pertama kali akan dilakukan di lingkungan pejabat daerah, terutama di lingkungan DPRD sendiri. "Nanti di DPRD pun akan ada larangan merokok sembarangan. Kalau ada yang ingin merokok, harus masuk ke dalam ruangan khusus," demikian kata Dadang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan