KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebut terdapat beberapa masalah yang ada pada Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terutama klaster agraria. Diantara soal mengenai bank tanah. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Sartika mengatakan, bank tanah lebih condong pada melayani pemilik modal, kemudian sarat monopoli dan spekulasi tanah. Sebab, bank tanah menampung, mengelola dan melakukan transaksi tanah hasil klaim sepihak negara. Lembaga bank tanah juga diberi kewenangan mengelola hak pengelolaan. Dewi menerangkan, meski bank tanah sebagai lembaga non-profit namun sumber pendanaannya membuka kesempatan pada pihak ketiga yaitu swasta dan utang lembaga asing.
KPA nilai bank tanah dalam UU Cipta Kerja condong pada pemilik modal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebut terdapat beberapa masalah yang ada pada Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terutama klaster agraria. Diantara soal mengenai bank tanah. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Sartika mengatakan, bank tanah lebih condong pada melayani pemilik modal, kemudian sarat monopoli dan spekulasi tanah. Sebab, bank tanah menampung, mengelola dan melakukan transaksi tanah hasil klaim sepihak negara. Lembaga bank tanah juga diberi kewenangan mengelola hak pengelolaan. Dewi menerangkan, meski bank tanah sebagai lembaga non-profit namun sumber pendanaannya membuka kesempatan pada pihak ketiga yaitu swasta dan utang lembaga asing.