KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai reforma agraria hanya pemanis di bank tanah. Sebelumnya bank tanah dimasukkan dalam Undang Undang Cipta Kerja yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pekan lalu. Bank tanah dinilai memiliki tujuan berkaitan dengan kepentingan investasi. "UU Cipta Kerja, reforma agraria itu jadi pemanis di antara tujuan yang menjadi rumusan dari bank tanah," ujar Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (16/10). Pada UU Cipta Kerja KPA menilai bank tanah ditujukan untuk kepentingan industri dan kepentingan umum. Dimana kepentingan umum berdasarkan UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum menyebut kepentingan umum berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.
KPA nilai reforma agraria hanya pemanis di bank tanah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai reforma agraria hanya pemanis di bank tanah. Sebelumnya bank tanah dimasukkan dalam Undang Undang Cipta Kerja yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pekan lalu. Bank tanah dinilai memiliki tujuan berkaitan dengan kepentingan investasi. "UU Cipta Kerja, reforma agraria itu jadi pemanis di antara tujuan yang menjadi rumusan dari bank tanah," ujar Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (16/10). Pada UU Cipta Kerja KPA menilai bank tanah ditujukan untuk kepentingan industri dan kepentingan umum. Dimana kepentingan umum berdasarkan UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum menyebut kepentingan umum berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.