KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN). Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengungkap, sejumlah pasal dalam UU IKN telah melanggar konstitusi dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengkritisi, isi Pasal 16A UU IKN telah mengkhianati UUPA, lantaran hak guna usaha (HGU) adalah selama 95 tahun dan dapat diberikan lagi selama 95 tahun. Padahal, UUPA tidak mengenal siklus pemberian HGU dan hak guna bangunan (HGB). “UUPA tidak mengenal pemberian siklus dua kali, jadi ini kan memang tujuannya, motifnya, kan ingin mempromosikan proyek IKN sebagai proyek yang sangat menguntungkan, bisa investasi jangka panjang, ada jaminan kepastian hukum, dan lain-lain,” tekan Dewi kepada Kontan.co.id, Senin (09/10).
KPA Tuding Revisi UU IKN Melanggar Konstitusi dan UU Pokok Agraria
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN). Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengungkap, sejumlah pasal dalam UU IKN telah melanggar konstitusi dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengkritisi, isi Pasal 16A UU IKN telah mengkhianati UUPA, lantaran hak guna usaha (HGU) adalah selama 95 tahun dan dapat diberikan lagi selama 95 tahun. Padahal, UUPA tidak mengenal siklus pemberian HGU dan hak guna bangunan (HGB). “UUPA tidak mengenal pemberian siklus dua kali, jadi ini kan memang tujuannya, motifnya, kan ingin mempromosikan proyek IKN sebagai proyek yang sangat menguntungkan, bisa investasi jangka panjang, ada jaminan kepastian hukum, dan lain-lain,” tekan Dewi kepada Kontan.co.id, Senin (09/10).