KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong percepatan pemberian vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pada tanggal 1 November lalu secara resmi telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) bagi Vaksin Covid-19 Sinovac yakni CoronaVac dan Vaksin Covid-19 buatan Bio Farma untuk digunakan dalam vaksinasi kepada anak usia 6-11 tahun. "KPAI mendorong percepatan pemberian vaksin kepada anak usia 6-12 tahun dengan tetap menjaga kehati-hatian dan melakukan dengan kecermatan. Kesiapan antisipasi terhadap kontraindikasi maupun efek samping atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang mungkin terjadi pada anak perlu disiapkan dengan baik," jelas Susanto Ketua KPAI dalam keterangan resminya, Kamis (2/12).
KPAI dorong percepatan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong percepatan pemberian vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pada tanggal 1 November lalu secara resmi telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) bagi Vaksin Covid-19 Sinovac yakni CoronaVac dan Vaksin Covid-19 buatan Bio Farma untuk digunakan dalam vaksinasi kepada anak usia 6-11 tahun. "KPAI mendorong percepatan pemberian vaksin kepada anak usia 6-12 tahun dengan tetap menjaga kehati-hatian dan melakukan dengan kecermatan. Kesiapan antisipasi terhadap kontraindikasi maupun efek samping atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang mungkin terjadi pada anak perlu disiapkan dengan baik," jelas Susanto Ketua KPAI dalam keterangan resminya, Kamis (2/12).