KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 3 Januari 2022, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1 dan 2 melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. 100%. Dasarnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Pembelajaran di Masa Pandemi untuk tahun ajaran 2022. Salah satu alasan PTM situasi pandemi Covid-19 sudah mulai membaik di akhir tahun 2021 dan level PPKM juga menurun. DKI Jakarta menggelar PTM 100% secara serentak di semua jenjang pendidikan mulai PAUD/TK sampai SMA/SMK/sederajat. Namun, pada 4 Januari 2021, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali. Bahkan dalam Inmendagri itu, Jakarta dinyatakan sebagai wilayah PPKM level 2,. rtinya naik yang semula berada di PPKM level 1 dan kasus omicron terbanyak berada di wilayah DKI Jakarta.
KPAI Mendorong Pemerintah Mempertimbangkan Kembali PTM 100%, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 3 Januari 2022, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1 dan 2 melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. 100%. Dasarnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Pembelajaran di Masa Pandemi untuk tahun ajaran 2022. Salah satu alasan PTM situasi pandemi Covid-19 sudah mulai membaik di akhir tahun 2021 dan level PPKM juga menurun. DKI Jakarta menggelar PTM 100% secara serentak di semua jenjang pendidikan mulai PAUD/TK sampai SMA/SMK/sederajat. Namun, pada 4 Januari 2021, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali. Bahkan dalam Inmendagri itu, Jakarta dinyatakan sebagai wilayah PPKM level 2,. rtinya naik yang semula berada di PPKM level 1 dan kasus omicron terbanyak berada di wilayah DKI Jakarta.