KPAI Minta Adanya Usaha Pengendalian Rokok Elektrik di Kalangan Remaja



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menilai perkembangan penggunaan rokok konvensional dan rokok elektrik (vape) di kalangan anak-anak dan remaja di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.

Menurut data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2019, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13 tahun sampai15 tahun meningkat dari 18,3% pada 2016 menjadi 19,2% pada 2019.

Jasra menjelaskan, masalah rokok elektrik semakin kompleks karena mudahnya akses terhadap produk tersebut. Banyak gerai dan toko yang menjualnya, ditambah lagi harganya cukup terjangkau bagi remaja dan anak-anak.


Baca Juga: KPAI: Rokok Murah Jadi Kendala Mengendalikan Konsumsi Rokok

"KPAI melihat sekarang harganya mulai murah, bisa diakses di mana-mana, ditambah dengan berbagai macam rasa yang menarik," kata Jasra dalam keterangannya seperti dikutip, Rabu (5/6).

Jasra menegaskan, rokok elektrik tidak cocok untuk remaja dan anak-anak karena bisa merusak perkembangan fisik dan mental mereka. "Rokok bisa merusak perkembangan fisik dan mental anak dan remaja di bawah 21 tahun," katanya.

Oleh karena itu, KPAI mendorong pemerintah untuk menerapkan regulasi yang lebih ketat guna menekan penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja dan anak. Salah satunya adalah melalui UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023.

Baca Juga: KPAI cabut surat permintaan penghentian audisi PB Djarum, logo Djarum harus hilang?

Dalam undang-undang tersebut, KPAI melalui pokja kesehatan memberikan masukan terkait isu perlindungan anak, termasuk pengendalian zat adiktif seperti rokok. 

"Kami mengawal RPP Kesehatan dan memberikan masukan, seperti dorongan agar kemasan rokok konvensional dan elektrik mencantumkan peringatan 90 persen, serta melarang iklan di tujuh tatanan terutama di satuan pendidikan dan tempat bermain anak," jelas Jasra.

KPAI juga mengusulkan agar usia minimum untuk membeli rokok, baik konvensional maupun elektrik, dinaikkan dari 18 tahun menjadi 21 tahun. "Usia 21 tahun dianggap sebagai usia matang dalam perkembangan otak dan fisik anak," kata Jasra.

Selain itu, KPAI bekerja sama dengan dunia usaha untuk membuat gerakan peduli anak. "Kami berharap industri rokok yang bukan untuk anak dijauhkan dari anak. Industri harus bertanggung jawab, tetapi faktanya rokok mudah dan murah dijangkau anak-anak, bahkan berada di lingkungan sekolah dan rumah," ucap Jasra.

Baca Juga: KPAI dorong percepatan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun

KPAI juga mengajak industri untuk bertanggung jawab terhadap korban anak yang perlu direhabilitasi. "Industri tidak akan bangkrut tanpa melibatkan anak. Kami berharap industri bisa menjauhkan produk dari anak," pungkas Jasra.

Menanggapi isu ini, Airscream UK, sebuah brand rokok elektrik, menyatakan komitmen kuat untuk mematuhi regulasi pemerintah dan standar yang berlaku, khususnya dalam mencegah penggunaan vape pada anak-anak. 

" Airscream UK selalu mengedepankan keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa produk kami hanya digunakan oleh konsumen dewasa yang telah memahami risiko dan tanggung jawabnya. Kami juga mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penggunaan vape oleh anak-anak dan remaja," ungkap Andrew Koh, Head of Global Marketing,  Airscream UK.

 Airscream UK mendorong semua pihak terkait untuk bersama-sama memperhatikan pengendalian rokok elektrik di kalangan remaja. "Kami berharap penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja dapat dicegah dan hanya diakses oleh pengguna dewasa," tutup Andrew Koh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli