KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komite Penghapusan Bensin Tanpa Timbal (KPBTT) mengusulkan tanda lulus uji emisi kendaraan sebagai prasyarat pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Serta perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, KPBTT saat ini juga mengusulkan razia emisi dalam kurun waktu setiap tiga bulan sekali oleh kepolisian. Bagi kendaraan yang tidak memenuhi baku mutu, maka ditilang dan diproses pengadilan. Baca Juga: Greenpeace: Buruknya kualitas udara Jakarta, bergantung komitmen pemerintah daerah
KPBTT usul hasil uji emisi jadi syarat perpanjang STNK
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komite Penghapusan Bensin Tanpa Timbal (KPBTT) mengusulkan tanda lulus uji emisi kendaraan sebagai prasyarat pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Serta perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, KPBTT saat ini juga mengusulkan razia emisi dalam kurun waktu setiap tiga bulan sekali oleh kepolisian. Bagi kendaraan yang tidak memenuhi baku mutu, maka ditilang dan diproses pengadilan. Baca Juga: Greenpeace: Buruknya kualitas udara Jakarta, bergantung komitmen pemerintah daerah