KPC Klaim Sudah Tidak Punya Utang Pajak



JAKARTA. Kuasa Hukum PT Kaltim Prima Coal (KPC) Aji Wijaya menegaskan, kliennya tidak pernah tersangkut soal dugaan tunggakan pajak. Makanya ia merasa aneh tindakan Ditjen Pajak yang kemudian melakukan penyidikan, padahal Pengadilan Pajak sudah mengabulkan gugatan KPC bahwa bukti pemeriksaan awal dinyatakan sah.

"Ada prosedur yang tidak dipenuhi. Gugatan kami dikabulkan dan bukti pemeriksaan awal dinyatakan tidak sah. Tidak boleh dilakukan penyidikan dong," ujar Aji kala ditemui dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore (2/2). Makanya, pihaknya merasa aneh ketika pengadilan pajak menerima gugatan KPC, Ditjen Pajak masih saja melakukan penyidikan.

Aji mengatakan, gugatan praperadilan penyidikan pajak jika mengacu ke pasal 77 KUHAP memang tidak ada. Namun, jika melihat yuridiksi negara lain, hal itu sudah diakui. "Penyidikan bisa diajukann praperadilan di berbagai negara sudah ada yuridiksi seperti itu," katanya.Soal utang piutang pajak kliennya, menurut Aji, sampai sekarang tidak ada sama sekali sebagaimana ditudingkan oleh Ditjen Pajak. "Di bukti pemeriksaan awal itu ditahun berapa, yang masuk list itu tahun pajak berapa, bahkan untuk tahun yang kita sengketakan ini, itu sudah tidak ada pajak terhutang, sudah seluruhnya, kita sudah lunasi semua sampai pajak tahun 2007," tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi