KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kaltim Prima Coal (KPC) unit usaha PT BUMI Resources Tbk (BUMI) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim, Centre for Orangutan Protection (COP) dan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Berau Barat berhasil melakukan translokasi orang utan dewasa ke Hutan Lindung Sungai Lesan (HLSL), Kabupaten Berau, pekan lalu. Orang utan dewasa yang bernama Chiko berusia lebih dari 20 tahun ini awalnya direlokasi dari kawasan sekitar perkantoran Pit Hatari, KPC. Untuk menghindari perubahan perilaku dari Chiko, Balai KSDA Kaltim memutuskan Chiko untuk ditranslokasikan ke Hutan Lindung yang jauh dari permukiman. Proses persiapan dilakukan seminggu sebelumnya, melibatkan tim Environmental KPC dan Balai KSDA Kaltim, serta para dokter hewan dari KPC dan Balai KSDA. Hutan Lindung yang diajukan adalah Hutan Lindung Sungai Lesan, Kabupaten Berau.
KPC lakukan translokasi orang utan ke hutan lindung Sungai Lesan Berau
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kaltim Prima Coal (KPC) unit usaha PT BUMI Resources Tbk (BUMI) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim, Centre for Orangutan Protection (COP) dan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Berau Barat berhasil melakukan translokasi orang utan dewasa ke Hutan Lindung Sungai Lesan (HLSL), Kabupaten Berau, pekan lalu. Orang utan dewasa yang bernama Chiko berusia lebih dari 20 tahun ini awalnya direlokasi dari kawasan sekitar perkantoran Pit Hatari, KPC. Untuk menghindari perubahan perilaku dari Chiko, Balai KSDA Kaltim memutuskan Chiko untuk ditranslokasikan ke Hutan Lindung yang jauh dari permukiman. Proses persiapan dilakukan seminggu sebelumnya, melibatkan tim Environmental KPC dan Balai KSDA Kaltim, serta para dokter hewan dari KPC dan Balai KSDA. Hutan Lindung yang diajukan adalah Hutan Lindung Sungai Lesan, Kabupaten Berau.