KPD Boleh Memiliki Portofolio Efek Asing



JAKARTA. Aturan baru tentang kontrak pengelolaan dana bertambah longgar. Kali ini, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memperbolehkan kontrak pengelolaan dana (KPD) berportofolio efek asing.Cuma, Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany bilang legalitas efek asing ini harus jelas. Dia menjelaskan efek asing tersebut harus tercatat di bursa negara tempat perusahaan itu berdomisili. "Efek asing itu juga harus berada di bawah pengawasan regulator pasar modal di negara tersebut," tambahnya.Fuad menambahkan, bukti legalitas efek asing itu juga harus dilaporkan kepada Bapepam-LK. Artinya, penggunaan efek asing untuk portofolio KPD wajib meminta persetujuan dari Bapepam-LK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News