KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengelolaan Dana Tapera secara kredibel dimulai dengan efektifnya Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) pada tanggal 14 Juni 2021. Dalam pengelolaan dana ini, BP Tapera bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) sebagai Bank Kustodian yang akan mengadministrasikan pengelolaan dana peserta Tapera secara profesional dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang menyediakan infrastruktur serta sistem dan mekanisme pencatatannya. Melalui sistem layanan S-Multivest, KSEI menyediakan sistem untuk menerbitkan Single Investor Identification (SID) atau Nomor Identitas Tunggal Investor maupun Investment Fund Unit Account (IFUA) Pemodal bagi setiap Peserta Tapera. Dengan memiliki nomor SID ini, peserta sebagai pemilik unit penyertaan dapat memantau setiap saat perkembangan jumlah unit penyertaan saldo simpanan masing-masing Peserta. Dalam waktu dekat, peserta akan bisa melihat saldo dananya melalui portal kepesertaan Tapera atau melalui aplikasi AKses milik KSEI. “Melalui kerja sama dengan pihak-pihak yang kompeten dan profesional seperti BRI dan KSEI sesuai peran dan fungsi masing-masing, maka diyakini dapat menjaga keamanan dana, transparansi proses, akuntabilitas serta kredibilitas outcomes masing-masing, sehingga akan memperkuat kepercayaan dari peserta dan stakeholders BP Tapera," kata Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana BP Tapera, Gatut Subadio dalam keterangannya, Jumat (18/6).
KPDT mulai efektif, BP Tapera klaim dana perumahan dikelola dengan aman dan kredibel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengelolaan Dana Tapera secara kredibel dimulai dengan efektifnya Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) pada tanggal 14 Juni 2021. Dalam pengelolaan dana ini, BP Tapera bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) sebagai Bank Kustodian yang akan mengadministrasikan pengelolaan dana peserta Tapera secara profesional dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang menyediakan infrastruktur serta sistem dan mekanisme pencatatannya. Melalui sistem layanan S-Multivest, KSEI menyediakan sistem untuk menerbitkan Single Investor Identification (SID) atau Nomor Identitas Tunggal Investor maupun Investment Fund Unit Account (IFUA) Pemodal bagi setiap Peserta Tapera. Dengan memiliki nomor SID ini, peserta sebagai pemilik unit penyertaan dapat memantau setiap saat perkembangan jumlah unit penyertaan saldo simpanan masing-masing Peserta. Dalam waktu dekat, peserta akan bisa melihat saldo dananya melalui portal kepesertaan Tapera atau melalui aplikasi AKses milik KSEI. “Melalui kerja sama dengan pihak-pihak yang kompeten dan profesional seperti BRI dan KSEI sesuai peran dan fungsi masing-masing, maka diyakini dapat menjaga keamanan dana, transparansi proses, akuntabilitas serta kredibilitas outcomes masing-masing, sehingga akan memperkuat kepercayaan dari peserta dan stakeholders BP Tapera," kata Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana BP Tapera, Gatut Subadio dalam keterangannya, Jumat (18/6).