JAKARTA. Transaksi jual beli saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan diperketat. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) bersama dengan BEI akan menetapkan kriteria saham berisiko. Sehingga dalam penyelesaian transaksi nanti, KPEI akan memilah saham mana saja yang akan dijamin agar terhindar dari gagal serah. Hasan Fawzi, Direktur Utama KPEI mengatakan, pihaknya tengah menggodok aturan pelaksana dari peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 26/POJK/2014. Aturan ini berisi tentang beberapa perubahan terkait penyelesaian transaksi bursa. Diantaranya mengenai efek yang tidak dijamin dan transaksi yang dipisahkan. Jadi, dalam pasal 25, diatur mengenai efek-efek yang tidak akan dijamin dalam melakukan tranasksi jual beli saham.
KPEI akan perketat transaksi jual beli saham
JAKARTA. Transaksi jual beli saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan diperketat. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) bersama dengan BEI akan menetapkan kriteria saham berisiko. Sehingga dalam penyelesaian transaksi nanti, KPEI akan memilah saham mana saja yang akan dijamin agar terhindar dari gagal serah. Hasan Fawzi, Direktur Utama KPEI mengatakan, pihaknya tengah menggodok aturan pelaksana dari peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 26/POJK/2014. Aturan ini berisi tentang beberapa perubahan terkait penyelesaian transaksi bursa. Diantaranya mengenai efek yang tidak dijamin dan transaksi yang dipisahkan. Jadi, dalam pasal 25, diatur mengenai efek-efek yang tidak akan dijamin dalam melakukan tranasksi jual beli saham.