KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan transaksi T+2 yang akan dilaksanakan November 2018 yang akan datang menyisakan beberapa pekerjaan rumah bagi pihak otoritas, terutama dari potensi gagal serah yang akan terjadi pada tanggal 28 November. Tanggal ini adalah tanggal perdana penerapan settlement T+2. PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) menggarisbawahi potensi kemungkinan penumpukan transaksi pada tanggal 28 November 2018. Pada tanggal 28, sistem yang ada di BEI akan mencatat dua transaksi yakni transaksi pada tanggal 23 dan 26 November. "Salah satu antisipasinya adalah sistem lending and borrowing," kata Iding Pardi, Direktur PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI), Rabu (18/7). Iding bilang, lending and borrowing akan menjadi salah satu antisipasi dari KPEI jika memang terjadi gagal serah dari transaksi pada tanggal 28. Oleh karena itu, partisipasi dari anggota bursa sangat diperlukan, apalagi belum banyak anggota bursa yang menerapkan sistem ini.
KPEI antisipasi potensi gagal serah di transaksi T+2 dengan lending borrowing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan transaksi T+2 yang akan dilaksanakan November 2018 yang akan datang menyisakan beberapa pekerjaan rumah bagi pihak otoritas, terutama dari potensi gagal serah yang akan terjadi pada tanggal 28 November. Tanggal ini adalah tanggal perdana penerapan settlement T+2. PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) menggarisbawahi potensi kemungkinan penumpukan transaksi pada tanggal 28 November 2018. Pada tanggal 28, sistem yang ada di BEI akan mencatat dua transaksi yakni transaksi pada tanggal 23 dan 26 November. "Salah satu antisipasinya adalah sistem lending and borrowing," kata Iding Pardi, Direktur PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI), Rabu (18/7). Iding bilang, lending and borrowing akan menjadi salah satu antisipasi dari KPEI jika memang terjadi gagal serah dari transaksi pada tanggal 28. Oleh karena itu, partisipasi dari anggota bursa sangat diperlukan, apalagi belum banyak anggota bursa yang menerapkan sistem ini.