KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) membidik transformasi menjadi pusat manajemen risiko pasar keuangan nasional. Ini merupakan implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Selama ini, KPEI dikenal sebagai lembaga kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kini, KPEI memperluas perannya mencakup layanan
central counterparty (CCP), manajemen risiko, serta pengelolaan agunan lintas pasar. Direktur Utama KPEI Antonius Herman Azwar mengatakan, perubahan tersebut dilakukan seiring semakin luasnya mandat KPEI dalam mendukung integrasi pasar modal dan pasar uang melalui penguatan infrastruktur pasar keuangan nasional.
Baca Juga: Intip Rekomendasi Saham dan Prospek Bangun Kosambi Sukses (CBDK) di Sisa Tahun 2026 "Mindset kami ke depan adalah KPEI ini bukan sekadar
provider clearing atau
risk management untuk pasar modal. Tentu itu terus kami kembangkan, tetapi sekarang kita juga masuk ke area pasar uang," ujarnya dalam temu wartawan, Jumat (10/7/2026). Anton bilang UU PPSK menjadi landasan pengembangan KPEI sebagai infrastruktur yang menghubungkan pasar modal dan pasar uang. Di banyak negara,
central counterparty menjadi komponen penting dalam menjaga efisiensi dan stabilitas sistem keuangan. "Misi kami di negara ini adalah pendalaman pasar keuangan, bukan pasar modal saja, tetapi juga pasar uang. Standar global menunjukkan
central counterparty menjadi infrastruktur utama di pasar keuangan," katanya. Anton menjelaskan, KPEI akan bertransformasi dari penyedia layanan kliring menjadi
central clearing, risk management and collateral management hub yang mengintegrasikan berbagai segmen pasar keuangan, baik domestik, regional, maupun global. “Kami bertransformasi dari
clearing provider menjadi
central clearing, risk management and collateral management hub yang mengintegrasikan pasar keuangan," ucap dia. Menurut Anton, pengelolaan risiko yang terpusat akan membuat penggunaan agunan menjadi lebih efisien. Selama ini, agunan pada berbagai instrumen pasar masih terfragmentasi sehingga meningkatkan kebutuhan modal dan biaya transaksi.
Baca Juga: Bittime Sambut Roadmap IAKD OJK, Tokenisasi Aset Bakal Kian Berkembang "Risiko pasar tidak lagi tersebar atau duplikatif.
Collateral yang sebelumnya terfragmentasi dapat dioptimalkan antar pasar sehingga meningkatkan likuiditas, menurunkan biaya sistem dan memperkuat stabilitas pasar keuangan," jelasnya. Anton mengatakan, KPEI sebenarnya telah menjalankan fungsi CCP di pasar uang. Fokus berikutnya ialah memperluas implementasi dan meningkatkan partisipasi pelaku industri agar pemanfaatan infrastruktur tersebut semakin optimal. Salah satu pengembangan yang tengah disiapkan ialah layanan CCP untuk transaksi Repot Interbank. KPEI menargetkan pembangunan sistem tersebut dapat diselesaikan secara bertahap mulai 2027 hingga awal 2028. Selain itu, KPEI tengah mengejar pengakuan dari sejumlah otoritas internasional, termasuk ESMA, Inggris, Amerika Serikat, dan Jepang. Saat ini, proses tersebut masih berada pada tahap asesmen terhadap standar sistem dan operasional. Anton menyebut, pengakuan internasional menjadi syarat penting untuk meningkatkan kepercayaan investor global terhadap infrastruktur pasar keuangan Indonesia. Langkah tersebut juga diharapkan mampu mendukung masuknya modal asing ke dalam negeri. Di pasar modal, KPEI mengklaim fungsi CCP telah menghasilkan efisiensi melalui mekanisme
netting. Dari nilai transaksi harian sekitar Rp 24 triliun, nilai penyelesaian transaksi dapat ditekan secara signifikan.
Baca Juga: Rupiah Tembus ke Rp 18.000 di Pekan Ini, Simak Proyeksinya di Pekan Depan "Dari sisi value kita bisa mengefisiensikan sekitar 60%. Artinya yang di-
settle hanya sekitar 40% dari nilai transaksi. Dari sisi volume bahkan efisiensinya mencapai 70% sampai 80%," katanya. Namun Anton bilang, pengembangan peran KPEI masih menghadapi sejumlah tantangan. Regulasi turunan, adopsi industri perbankan, serta penguatan sumber daya manusia dan teknologi menjadi fokus utama dalam transformasi tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News