KPEI Fasilitasi Aktivitas Pinjam Meminjam Efek (PME), Ini Tujuannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menyiapkan berbagai produk alternatif investasi yang aman bagi investor. Salah satunya melalui Pinjam Meminjam Efek (PME). KPEI memfasilitasi aktivitas PME yang memungkinkan investor meminjamkan portofolio sahamnya dan mendapatkan tambahan pendapatan.

Direktur KPEI Antonius Herman Azwar mengatakan, pihaknya menyediakan sistem, mekanisme, dan pengaturan aktivitas PME  tersebut. “KPEI juga melakukan pengelolaan pinjaman sampai dengan pembayaran fee atas aktivitas PME. Jadi, dengan adanya peran KPEI, PME akan menjadi lebih aman dan menguntungkan semua pihak,” kata dia dalam paparan virtualnya dikutip Jumat (3/5).

Baca Juga: Ada Rotasi Saat IHSG Landai, Jadi Momentum Koleksi Saham Top Market Cap Berikut 


Antonius menjelaskan, manfaat PME bagi investor adalah sebagai alternatif pengelolaan portofolio saham, utamanya untuk yang jangka panjang. Selain itu, manfaat tambahan pendapatan melalui biaya atau fee sebagai imbalan investor yang meminjamkan sahamnya dapat digunakan untuk membayar biaya penyimpanan saham. 

“PME dapat menjadi solusi investasi bagi investor dalam melakukan pengelolaan portofolio saham. Dengan meminjamkan sahamnya, saat harga saham turun, investor pun tetap dapat menerima pendapatan sehingga akan mengurangi potensi kerugian. Kemudian yang tidak kalah penting, PME juga dapat meningkatkan likuiditas pasar,” imbuhnya.

Di samping itu, lanjutnya, KPEI memastikan keamanan dalam proses peminjaman, pengelolaan hingga pengembalian pinjaman saham pada saat jatuh tempo kepada pemberi pinjaman. Aktivitas PME yang dijalankan oleh KPEI juga dilakukan secara otomatis melalui mekanisme, sistem, dan prosedur operasional yang mumpuni.

Baca Juga: Bukan Anggota Bursa, BEI Bakal Jadi Penerbit SSF Perdana di Kuartal I-2024

Antonius bilang, KPEI memiliki sistem manajemen risiko dan pengelolaan agunan untuk pengelolaan pinjaman sehingga KPEI dapat memastikan kegiatan PME berjalan aman.

Untuk menggunakan fasilitas PME, lanjut Antonius, investor dapat menghubungi perusahaan sekuritas tempat di mana investor melakukan aktivitas transaksi jual beli saham. Selanjutnya, investor akan mendapatkan penjelasan tata cara meminjamkan saham, mulai dari informasi terkait perjanjian PME, pembukaan rekening, dan persyaratan lainnya yang harus dilengkapi. 

“Setelah semuanya terpenuhi, investor dapat memulai aktivitas PME dengan meminjamkan portofolio saham yang dimiliki,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dina Hutauruk