KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah merampungkan kebijakan pembentukan Central Counterparty (CCP) untuk transaksi OTC derivatif. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengakui sebagai pihak yang akan menjadi CCP saat ini masih dalam proses persiapan memenuhi ketentuan yang tercantum di kebijakan tersebut. Melansir Buku SN PPPK 2018-2024 yang dikeluarkan BI, pembentukan CCP ini untuk menentukan arah kebijakan ke depan yang berfokus pada penyusunan roadmap pendirian CCP, penyiapan pilot project, dan implementasi penuh CCP untuk transaksi OTC derivatif. Adapun dalam jangka panjang, dimungkinkan ada perluasan penggunaan CCP di instrumen pasar keuangan lainnya. Direktur Utama KPEI Sunandar menjelaskan regulasi tentang peran KPEI sebagai lembaga CCP di pasar OTC Derivatif memang sudah rampung. Namun saat ini masih perlu penjajakan lebih jauh terkait kesiapan KPEI memenuhi ketentuan yang dikeluarkan BI.
KPEI jajaki kebijakan Bank Indonesia untuk jadi CCP dalam transaksi OTC Derivatif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah merampungkan kebijakan pembentukan Central Counterparty (CCP) untuk transaksi OTC derivatif. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengakui sebagai pihak yang akan menjadi CCP saat ini masih dalam proses persiapan memenuhi ketentuan yang tercantum di kebijakan tersebut. Melansir Buku SN PPPK 2018-2024 yang dikeluarkan BI, pembentukan CCP ini untuk menentukan arah kebijakan ke depan yang berfokus pada penyusunan roadmap pendirian CCP, penyiapan pilot project, dan implementasi penuh CCP untuk transaksi OTC derivatif. Adapun dalam jangka panjang, dimungkinkan ada perluasan penggunaan CCP di instrumen pasar keuangan lainnya. Direktur Utama KPEI Sunandar menjelaskan regulasi tentang peran KPEI sebagai lembaga CCP di pasar OTC Derivatif memang sudah rampung. Namun saat ini masih perlu penjajakan lebih jauh terkait kesiapan KPEI memenuhi ketentuan yang dikeluarkan BI.