KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) resmi memperoleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada tanggal 17 Februari 2021. Dengan begitu, seluruh rangkaian transaksi pasar modal mulai dari proses transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI), proses kliring di KPEI, sampai dengan penyelesaian di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menerapkan prinsip syariah. Berdasarkan rilis pers KPEI, Kamis (18/2), Fatwa DSN-MUI yang dimaksud adalah Fatwa nomor 138/DSN-MUI/IXI2020 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek. Fatwa ini telah dibahas dan disahkan dalam Rapat Pleno DSN-MUI ke-51 Tahun 2020 pada tanggal 30 September 2020. Fatwa ini mengatur tentang ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) prinsip syariah untuk kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi efek bersifat ekuitas di BEI. Sebagai lembaga kliring dan penjaminan, KPEI berperan penting dalam menjamin penyelesaian transaksi bursa dan pemenuhan hak serta kewajiban para pihak yang bertransaksi efek syariah di BEI.
KPEI kantongi fatwa DSN-MUI, proses transaksi pasar modal resmi berprinsip syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) resmi memperoleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada tanggal 17 Februari 2021. Dengan begitu, seluruh rangkaian transaksi pasar modal mulai dari proses transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI), proses kliring di KPEI, sampai dengan penyelesaian di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menerapkan prinsip syariah. Berdasarkan rilis pers KPEI, Kamis (18/2), Fatwa DSN-MUI yang dimaksud adalah Fatwa nomor 138/DSN-MUI/IXI2020 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek. Fatwa ini telah dibahas dan disahkan dalam Rapat Pleno DSN-MUI ke-51 Tahun 2020 pada tanggal 30 September 2020. Fatwa ini mengatur tentang ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) prinsip syariah untuk kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi efek bersifat ekuitas di BEI. Sebagai lembaga kliring dan penjaminan, KPEI berperan penting dalam menjamin penyelesaian transaksi bursa dan pemenuhan hak serta kewajiban para pihak yang bertransaksi efek syariah di BEI.