KPEI Kembangkan Fasilitas Pinjam-Meminjam Efek



JAKARTA. Salah satu rencana Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) untuk menyemarakkan bursa antara lain dengan mengembangan fasilitas pinjam-meminjam efek (PME). Selama ini, fasilitas PME hanya memiliki satu ketentuan standar, baik dari sisi biaya maupun tenor peminjaman. Nah, KPEI akan mengubah ketentuan itu.Sebelumnya, fee pinjam meminjam efek ini 15% per tahun. Nantinya, peminjam dan pemberi pinjaman bisa menegosiasikan besaran fee ini. "Selain itu, jaminan PME ini juga bisa merundingkan sendiri sehingga lebih fleksibel," kata Direktur Utama KPEI Hoesen kemarin (6/10). Saat ini, efek yang bisa menjadi agunan adalah uang, saham, obligasi, dan deposito bank.KPEI juga akan mengubah jangka waktu PME. Sebelumnya, jangka waktu PME antara 1 hari hingga 90 hari. "Nanti tenor PME ini ada yang standar, ada yang customized, dan ada yang negotiated," imbuh Hoesen. Saat ini ada 39 saham yang bisa dipakai untuk pinjam meminjam.Pada Oktober 2008, lalu KPEI menutup sementara fasilitas PME tersebut. KPEI baru membuka lagi PME pada Mei 2009 lalu. Dari data website KPEI, sejak Mei hingga kini, total frekuensi transaksi PME sebanyak 385 kali dengan volume transaksi 508,24 juta. Adapun nilai transaksi sebesar Rp 1,58 triliun. Sedangkan pendapatan KPEI dari PME ini sejak Mei hingga sekarang antara Rp 150 juta hingga Rp 200 juta.Pada bulan ini saja total frekuensi PME sebesar 10 kali dengan volume transaksi 48,68 juta dan nilai transaksi Rp 163,47 miliar.Pemberi pinjaman fasilitas PME ini terdiri dari bank kustodian dan anggota kliring. Sementara yang bisa meminjam efek dalam fasilitas ini adalah anggota kliring. Saat ini, anggota PME KPEI ada 97 anggota kliring dan 2 bank kustodian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: