JAKARTA. Manajemen PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menyatakan siap bertugas sebagai pengelola laporan Modal Kerja bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan efek. Mereka langsung siap bertugas setelah Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberikan tugas itu, melalui keputusan Nomor 22/2012 tentang Penunjukan PT KPEI sebagai penerima laporan MKBD, pada 30 Januari 2012. Dengan tugas itu, KPEI wajib menerima dan memelihara semua laporan MKBD perusahaan efek. Itu terdiri dari laporan harian dan bulanan. "Kami langsung menjalankan tugas itu, karena sudah dipersiapkan sejak tahun 2009," kata Hoesen, Direktur Utama KPEI, Senin (6/1). Bahkan, KPEI juga sudah menguji coba pelaksanaan tugas baru itu sejak 1 November 2011 silam. Namun, KPEI juga terus menyempurnakan sistem pendukung tugas baru itu. Perusahaan kliring sedang mengembangkan sistem straight trough processing (STP).
KPEI siap mengelola laporan MKBD
JAKARTA. Manajemen PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menyatakan siap bertugas sebagai pengelola laporan Modal Kerja bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan efek. Mereka langsung siap bertugas setelah Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberikan tugas itu, melalui keputusan Nomor 22/2012 tentang Penunjukan PT KPEI sebagai penerima laporan MKBD, pada 30 Januari 2012. Dengan tugas itu, KPEI wajib menerima dan memelihara semua laporan MKBD perusahaan efek. Itu terdiri dari laporan harian dan bulanan. "Kami langsung menjalankan tugas itu, karena sudah dipersiapkan sejak tahun 2009," kata Hoesen, Direktur Utama KPEI, Senin (6/1). Bahkan, KPEI juga sudah menguji coba pelaksanaan tugas baru itu sejak 1 November 2011 silam. Namun, KPEI juga terus menyempurnakan sistem pendukung tugas baru itu. Perusahaan kliring sedang mengembangkan sistem straight trough processing (STP).