KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menjalankan fungsi Kliring dan Penjaminan dalam penyelesaian transaksi Bursa di pasar modal dalam mendukung perlindungan investor di pasar modal. Menurut Direktur KPEI Antonius mengatakan, pihaknya memastikan proses kliring dan penjaminan berjalan efisien dan teratur, serta proses penyelesaian transaksinya berjalan wajar dan aman. “Dengan menjalankan peran ini sebaik-baiknya, KPEI secara tidak langsung turut memberikan perlindungan kepada investor yang bertransaksi di pasar modal,” ujar Antonius dalam paparan virtualnya dikutip Kamis (4/4).
Antonius menerangkan, berbagai kegiatan dilakukan KPEI untuk mendukung perlindungan investor melalui perusahaan sekuritas yang menjadi anggota Kliring. Diantaranya menerapkan proses kliring yang efisien melalui metode netting dan novasi, menjamin penyelesaian transaksi Bursa dengan menerapkan manajemen risiko yang mengikuti standar internasional, serta melakukan pengawasan kepatuhan anggota Kliring atas aturan-aturan yang berlaku utamanya peraturan yang telah ditetapkan KPEI.
Baca Juga: Untung 23,04%! Harga Emas Antam Hari Ini Bikin Pembeli 1,5 Tahun Lalu Gembira! Ia bilang, aturan yang diterapkan bertujuan untuk membuat Anggota Kliring menjalankan perannya dengan tertib sehingga memberikan rasa aman untuk investor. Upaya ini untuk memastikan transaksi berjalan dengan baik serta menghindari aset investor dari risiko yang mungkin terjadi di Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Kliring. Antonius mengatakan, KPEI bersama institusi pasar modal lainnya turut berupaya memberikan perlindungan kepada investor, salah satunya melalui sosialisasi dan edukasi kepada investor dan calon investor di pasar modal. KPEI juga berupaya menyiapkan berbagai produk alternatif investasi yang aman bagi investor, seperti Pinjam Meminjam Efek (PME) dan Triparty Repo.
“KPEI secara aktif bekerja sama dengan OJK, BEI dan KSEI melakukan sosialisasi dan edukasi kepada investor dan calon investor, terkait tata cara, peluang, sekaligus risiko bertransaksi di pasar modal,” ujarnya.
Baca Juga: Didukung Banyak Sentimen Positif, Intip Rekomendasi Saham Emiten Properti Berikut Ini Melalui peran tersebut, para investor dapat lebih bijaksana dan tidak ragu dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia melalui peran perlindungan investor di pasar modal. “Investor diharapkan dapat memiliki kesadaran yang lebih tinggi terhadap risiko investasi dan cara pencegahannya, sehingga investor dapat lebih yakin dan bijaksana untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia,” tutup Antonius Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dina Hutauruk