JAKARTA. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) tidak akan lagi menjamin saham-saham yang dinilai berisiko. Hal ini merupakan bagian dari pengembangan infrastruktur pasar modal jilid II yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan para Self Regulatory Organizations (SRO). Adapun, kebijakan ini disebut sebagai partisipasi penjaminan dengan skema baru dan kebijakan preemptive action. Hasan Fawzi, Direktur Utama KPEI mengatakan, KPEI tengah menyusun draf aturan tersebut. Hal-hal yang akan diatur antara lain kriteria-kriteria saham yang tidak akan dijamin oleh KPEI. "Misalnya, saham-saham yang sering masuk UMA (unusual market activity), atau saham gorengan," ujarnya, Kamis (6/2). Saham-saham itu, lanjut Hasan, dinilai berisiko. Pasalnya, jual beli atas saham-saham tersebut cenderung dilakukan oleh pemodal yang sama. Hal ini dinilai tidak menciptakan keadilan (fairness) dalam bertransaksi. Oleh karena itu, agar investor tidak terjebak aksi para oknum itu, maka KPEI akan memberlakukan kebijakan baru tersebut.Saat ini, KPEI tetap melakukan penjaminan atas setiap transaksi saham agar terhindarĀ gagal serah dan gagal bayar. Nah, nanti jika kebijakan ini sudah keluar, maka KPEI tidak lagi menjamin jika ada investor yang kesulitan memperoleh saham bersiko tersebut. Hasan mengaku belum tahu bagaiamana bentuk publikasi yang akan dibuat atas saham-saham yang dinilai berisiko tersebut. "Bisa kami umumkan lewat situs KPEI atau sekalian dengan pengumuman UMA Bursa Efek Indonesia (BEI)," kata Hasan. Yang jelas, nanti, saham-saham tersebut akan terisolasi alias dipisahkan dari saham-saham yang dinilai layak diperjualbelikan.Evaluasi atas saham-saham ini kemungkinan akan dievaluasi setiap bulan. Berdasarkan Keputusan OJK, target waktu penyelesaian infrastruktur kebijakan ini adalah Desember 2014. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPEI tidak akan jamin saham gorengan
JAKARTA. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) tidak akan lagi menjamin saham-saham yang dinilai berisiko. Hal ini merupakan bagian dari pengembangan infrastruktur pasar modal jilid II yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan para Self Regulatory Organizations (SRO). Adapun, kebijakan ini disebut sebagai partisipasi penjaminan dengan skema baru dan kebijakan preemptive action. Hasan Fawzi, Direktur Utama KPEI mengatakan, KPEI tengah menyusun draf aturan tersebut. Hal-hal yang akan diatur antara lain kriteria-kriteria saham yang tidak akan dijamin oleh KPEI. "Misalnya, saham-saham yang sering masuk UMA (unusual market activity), atau saham gorengan," ujarnya, Kamis (6/2). Saham-saham itu, lanjut Hasan, dinilai berisiko. Pasalnya, jual beli atas saham-saham tersebut cenderung dilakukan oleh pemodal yang sama. Hal ini dinilai tidak menciptakan keadilan (fairness) dalam bertransaksi. Oleh karena itu, agar investor tidak terjebak aksi para oknum itu, maka KPEI akan memberlakukan kebijakan baru tersebut.Saat ini, KPEI tetap melakukan penjaminan atas setiap transaksi saham agar terhindarĀ gagal serah dan gagal bayar. Nah, nanti jika kebijakan ini sudah keluar, maka KPEI tidak lagi menjamin jika ada investor yang kesulitan memperoleh saham bersiko tersebut. Hasan mengaku belum tahu bagaiamana bentuk publikasi yang akan dibuat atas saham-saham yang dinilai berisiko tersebut. "Bisa kami umumkan lewat situs KPEI atau sekalian dengan pengumuman UMA Bursa Efek Indonesia (BEI)," kata Hasan. Yang jelas, nanti, saham-saham tersebut akan terisolasi alias dipisahkan dari saham-saham yang dinilai layak diperjualbelikan.Evaluasi atas saham-saham ini kemungkinan akan dievaluasi setiap bulan. Berdasarkan Keputusan OJK, target waktu penyelesaian infrastruktur kebijakan ini adalah Desember 2014. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News