KPEI: Transaksi PME turun karena ada strategi baru



JAKARTA. Data Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menunjukkan, sampai kuartal III 2013, nilai transaksi fasilitas Pinjam Meminjam Efek (PME) hanya mencapai Rp 292,74 miliar. Padahal sembilan bulan pertama tahun 2012, nilai transaksi PME mencapai Rp 602,31 miliar.

Frekuensi dan volume transaksi juga mengalami penurunan. Sampai kuartal III-2013, frekuensi transaksi PME terjadi 527 kali dengan volume 125,01 juta. Sedangkan, pada periode Januari-September 2013, frekuensi transaksi mencapai 933 kali dengan volume sebesar 159,21 juta.

Hasan Fawzi, Direktur Utama KPEI mengakui adanya penurunan transaksi itu, apalagi setelah adanya pemberlakuan sistem penyelesaian transaksi dengan konsep straight to the processing (STP).


Dengan adanya sistem ini, penyelesaian transaksi dilakukan sampai level nasabah, sehingga penyertaan efek tidak lagi dilakukan di rekening Anggota Bursa (AB) tapi hingga ke level single investor identification (SID).

"Tapi, jangan lihat itu sebagai hal yang menyedihkan. Penurunan justru menurunkan resiko kegagalan penyelesaian penyerahan efek sehingga hal ini harus dilihat sebagai strategi investasi baru," tutur Hasan, Senin malam, (9/12).

Dia bilang, hal yang paling mudah melihat penurunan risiko gagal serah adalah, ketika bursa lokal diguncang sentimen global beberapa waktu lalu. Saat-saat seperti itu biasanya risiko gagal penyerahan efek ke nasabah meningkat.

Tapi, dengan diberlakukannya STP, resiko itu bisa ditekan karena STP juga membuat otoritas bursa menjadi lebih mudah dalam pemenuhan kewajiban penyerahan efek dari tingkat terendah, yaitu level nasabah.

Sadar akan adanya implikasi positif dari pemberlakuan STP yang menyebabkan penurunan transaksi PME, KPEI selaku salah satu anggota Self Regulatory Organization (SRO) akan mengembangkan kisi-kisi terkait PME ini.

Dengan fasilitas PME yang baik, pihak yang kelebihan dana bisa masuk ke pasar modal dengan memanfaatkan fasilitas tersebut. Sebaliknya, daripada membebani biaya administrasi dan membuat saham itu tidur, lebih baik saham yang masuk dalam daftar PME dipinjamkan sehingga saham tersebut kembali aktif diperdagangkan.

"Sumber saham yang bisa PME, kan, banyak. Umumnya dikempit investor jangka panjang seperti dana pensiun dan asuransi," ujar Hasan.

Hasan melanjutkan, untuk memanfaatkan fasilitas peminjaman efek yang memiliki tenor sampai tiga bulan ini, juga kian mudah. Saat ini, hampir seluruh AB sudah masuk ke dalam daftar fasilitator PME. Bank kustodian yang menjadi tempat penitipan efek juga sudah memperoleh izin untuk memberikan pinjaman berupa efek.

Jadi, sistem ini selain sebagai bentuk manajemen resiko dan merupakan salah satu solusi alternatif penyelesaian gagal serah dalam transaksi bursa, PME ini juga bisa menjadi salah satu fasilitas dalam melakukan strategi trading di pasar modal. "Sistem ini juga memiliki goal untuk meningkatkan likuiditas di pasar," pungkas Hasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri