JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengungkapkan sedang menyusun rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk mencabut izin lembaga penyiaran yang kerap melanggar iklan kampanye lebih dari 10 spot. Ketua KPI, Judhariksawan, mengaku ada kecenderungan dan peningkatan pelanggaran yang dilalukan lembaga penyiaran. Pasalnya, mereka tidak proporsional memberikan porsi iklan kampanye antara satu partai dengan partai lain. "Kami akan pertimbangkan semua temuan, memberikan ke Kemkominfo untuk cabut ijin. Kami melihat lembaga penyiaran tak mematuhi undang-undang. Padahal mereka diberi amanat menggunakan frekuensi siaran dengan baik," ujar Judha di Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/4).
KPI akan cabut izin TV jika langgar porsi kampanye
JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengungkapkan sedang menyusun rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk mencabut izin lembaga penyiaran yang kerap melanggar iklan kampanye lebih dari 10 spot. Ketua KPI, Judhariksawan, mengaku ada kecenderungan dan peningkatan pelanggaran yang dilalukan lembaga penyiaran. Pasalnya, mereka tidak proporsional memberikan porsi iklan kampanye antara satu partai dengan partai lain. "Kami akan pertimbangkan semua temuan, memberikan ke Kemkominfo untuk cabut ijin. Kami melihat lembaga penyiaran tak mematuhi undang-undang. Padahal mereka diberi amanat menggunakan frekuensi siaran dengan baik," ujar Judha di Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/4).