KPI: Aksi akuisisi saham IDKM oleh EMTK melanggar undang-undang



JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai aksi akuisisi saham PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) berpotensi melanggar undang-undang penyiaran. KPI telah menyerahkan penilaian tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat menjelaskan, aksi akuisisi ini berpotensi melanggar pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Selain itu, dia menyatakan, pengambilalihan saham IDKM tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang mengatur pembatasan pemusatan kepemilikan dan penguasaan LPS oleh satu orang atau satu badan hukum.Bukan itu saja. Dadang mengatakan, aksi akuisisi ini juga melanggar pasal 34 Undang-Undang Penyiaran tentang larangan pemindahtangan izin penyelenggaraan penyiaran.Karena itu, KPI meminta menteri komunikasi dan informasi menindaklanjuti penilaian tersebut. Sebab, Dadang beralasan, sejauh ini KPI dalam kapasitas hanya memberikan masukan atau pendapat jika terdapat pelanggaran.Komisioner KPI Pusat Mochamad Riyanto menilai, penilaian KPI tersebut sudah dikaji secara undang-undang. "KPI tidak bicara sendiri tanpa dasar hukum," ujar Riyanto, Selasa (7/6).Menurut Riyanto, KPI bertindak sesuai kewenangannya yang melarang terjadinya aksi monopoli. Hal itu dilakukan agar, undang-undang yang ada tidak saling menundukkan. "Seharusnya, apa yang menjadi pertimbangan KPI ini menjadi pertimbangan Bapepam juga," tandasnya.Riyanto mengancam, KPI sudah menyiapkan wacana mengembalikan frekuensi penyiaran kepada negara bila masukan dan penilain tersebut diabaikan. "KPI akan ambil sikap," jelas Riyanto.Asal tahu saja, EMTK mengambilalih 99,9% saham IDKM dari tangan PT Prima Visualindo. EMTK sendiri menjadi pemegang 86% saham PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) yang memegang saham mayoritas saham SCTV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can