JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan ada kejanggalan dalam proses aksi korporasi PT Net Mediatama Indonesia (Net TV) saat membeli 95% saham PT Televisi Anak (Space Toon). Bahkan, kejanggalan itu condong melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran karena langsung mengubah nama siaran. Komisioner KPI, Judhariksawan, berkata, perubahan nama siaran idealnya menunggu evaluasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serta KPI. Pengalihan frekuensi antar-perusahaan secara langsung juga melanggar UU Penyiaran. Pasalnya, frekuensi merupakan milik publik sehingga ketika ada perusahaan yang tidak mampu mengelolanya harus dikembalikan kepada publik, setelah itu pemerintah baru melepasnya kembali. Pelanggaran lainnya, pihak Net TV tidak memberitahukan rencana aksi korporasi kepada KPI secara resmi. Dalam klarifikasi Direktur Utama Net TV, Deddy Haryanto, kepada KPI, mereka mengaku telah memberikan informasi resmi tentang rencana akuisisi kepada KPI Daerah (KPID) DKI Jakarta. Alasannya, Space Toon adalah TV lokal.
KPI: aksi korporasi Net TV langgar UU
JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan ada kejanggalan dalam proses aksi korporasi PT Net Mediatama Indonesia (Net TV) saat membeli 95% saham PT Televisi Anak (Space Toon). Bahkan, kejanggalan itu condong melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran karena langsung mengubah nama siaran. Komisioner KPI, Judhariksawan, berkata, perubahan nama siaran idealnya menunggu evaluasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serta KPI. Pengalihan frekuensi antar-perusahaan secara langsung juga melanggar UU Penyiaran. Pasalnya, frekuensi merupakan milik publik sehingga ketika ada perusahaan yang tidak mampu mengelolanya harus dikembalikan kepada publik, setelah itu pemerintah baru melepasnya kembali. Pelanggaran lainnya, pihak Net TV tidak memberitahukan rencana aksi korporasi kepada KPI secara resmi. Dalam klarifikasi Direktur Utama Net TV, Deddy Haryanto, kepada KPI, mereka mengaku telah memberikan informasi resmi tentang rencana akuisisi kepada KPI Daerah (KPID) DKI Jakarta. Alasannya, Space Toon adalah TV lokal.