JAKARTA. Maraknya aksi korporasi para pemilik perusahaan televisi (TV) pada tahun ini menimbulkan kecurigaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pasalnya, aksi korporasi itu mengarah pada pergantian pemilik TV sehingga menimbulkan pemusatan bisnis. Padahal, TV merupakan media massa yang mempengaruhi opini publik. Komisioner KPI, Iswandi Syahputra, mengatakan, saat ini sektor industri penyiaran sedang marak dijumpai aksi korporasi dalam bentuk akuisisi atau merger antar perusahaan penyiaran. Sampai pertengahan tahun 2013, setidaknya ada tiga kasus akuisisi baik yang sudah terjadi maupun masih proses. Pertama, akuisisi PT Televisi Anak, Space Toon oleh PT Net Mediatama Indonesia (Net TV), Kedua, rencana penjualan PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) yang kabarnya akan dibeli MNC Grup. Ketiga akuisisi PT Indonusa Telemedia (Telkomvision) oleh CT Corporation. Aksi korporasi itu berpotensi melanggar aturan. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pasal 34 ayat 4 menyebutkan izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan. Pasal 34 ayat 5, menyatakan, izin penyelenggaraan penyiaran dicabut karena dipindahtangankan kepada pihak lain.
KPI: akuisisi antarperusahaan TV langgar aturan
JAKARTA. Maraknya aksi korporasi para pemilik perusahaan televisi (TV) pada tahun ini menimbulkan kecurigaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pasalnya, aksi korporasi itu mengarah pada pergantian pemilik TV sehingga menimbulkan pemusatan bisnis. Padahal, TV merupakan media massa yang mempengaruhi opini publik. Komisioner KPI, Iswandi Syahputra, mengatakan, saat ini sektor industri penyiaran sedang marak dijumpai aksi korporasi dalam bentuk akuisisi atau merger antar perusahaan penyiaran. Sampai pertengahan tahun 2013, setidaknya ada tiga kasus akuisisi baik yang sudah terjadi maupun masih proses. Pertama, akuisisi PT Televisi Anak, Space Toon oleh PT Net Mediatama Indonesia (Net TV), Kedua, rencana penjualan PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) yang kabarnya akan dibeli MNC Grup. Ketiga akuisisi PT Indonusa Telemedia (Telkomvision) oleh CT Corporation. Aksi korporasi itu berpotensi melanggar aturan. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pasal 34 ayat 4 menyebutkan izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan. Pasal 34 ayat 5, menyatakan, izin penyelenggaraan penyiaran dicabut karena dipindahtangankan kepada pihak lain.