JAKARTA. Proses akuisisi saham PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) memasuki babak baru. Kemarin, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerbitkan legal opinion terkait aksi korporasi itu. Komisi menilai akuisisi IDKM berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Penyiaran. Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat menjelaskan, akuisisi ini berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Akuisisi Indosiar juga bisa melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Ketentuan itu mengatur pembatasan pemusatan kepemilikan dan penguasaan LPS oleh satu orang atau satu badan hukum. Ketentuan lain yang berpotensi ditabrak adalah Pasal 34 UU Penyiaran tentang larangan pemindahtanganan izin penyelenggaraan penyiaran. Karena itu, KPI mengharapkan Menteri Komunikasi dan Informatika menindaklanjuti penilaian legal opinion itu. "Sejauh ini KPI dalam kapasitas hanya memberikan masukan atau pendapat jika terdapat pelanggaran," ujar Dadang, kemarin.
KPI: Akuisisi IDKM melanggar aturan
JAKARTA. Proses akuisisi saham PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) memasuki babak baru. Kemarin, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerbitkan legal opinion terkait aksi korporasi itu. Komisi menilai akuisisi IDKM berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Penyiaran. Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat menjelaskan, akuisisi ini berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Akuisisi Indosiar juga bisa melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Ketentuan itu mengatur pembatasan pemusatan kepemilikan dan penguasaan LPS oleh satu orang atau satu badan hukum. Ketentuan lain yang berpotensi ditabrak adalah Pasal 34 UU Penyiaran tentang larangan pemindahtanganan izin penyelenggaraan penyiaran. Karena itu, KPI mengharapkan Menteri Komunikasi dan Informatika menindaklanjuti penilaian legal opinion itu. "Sejauh ini KPI dalam kapasitas hanya memberikan masukan atau pendapat jika terdapat pelanggaran," ujar Dadang, kemarin.