JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi teguran tertulis kepada stasiun televisi swasta RCTI, atas tayangan program kuisnya bertajuk “Kuis Kebangsaan”. KPI menilai tayangan kuis tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2002 Pasal 50 ayat (4) dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 71 ayat (4). Seperti dikutip dari situs resmi KPI (www.kpi.go.id), lembaga yang bertugas sebagai pengawas atas semua siaran televisi di Indonesia itu mengatakan bahwa Program Kuis Kebangsaan adalah program kuis yang telah diatur dalam Pasal 1 ayat (19) dan Pasal 70 Standar Program Siaran. Menurut KPI, pada pasal 1 ayat (19) dijelaskan bahwa program kuis, undian berhadiah, dan permainan berhadiah lainnya adalah program siaran berupa perlombaan, adu ketangkasan, adu cepat, menjawab pertanyaan, undian, dan permainan lain yang menjanjikan hadiah.
KPI beri teguran tertulis Kuis Kebangsaan di RCTI
JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi teguran tertulis kepada stasiun televisi swasta RCTI, atas tayangan program kuisnya bertajuk “Kuis Kebangsaan”. KPI menilai tayangan kuis tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2002 Pasal 50 ayat (4) dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 71 ayat (4). Seperti dikutip dari situs resmi KPI (www.kpi.go.id), lembaga yang bertugas sebagai pengawas atas semua siaran televisi di Indonesia itu mengatakan bahwa Program Kuis Kebangsaan adalah program kuis yang telah diatur dalam Pasal 1 ayat (19) dan Pasal 70 Standar Program Siaran. Menurut KPI, pada pasal 1 ayat (19) dijelaskan bahwa program kuis, undian berhadiah, dan permainan berhadiah lainnya adalah program siaran berupa perlombaan, adu ketangkasan, adu cepat, menjawab pertanyaan, undian, dan permainan lain yang menjanjikan hadiah.