JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Bank MNC International Tbk kepada Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI). "Menyatakan termohon (KPI) dalam status PKPU sementara," ungkap Djamalludin Samosir, ketua majelis hakim dalam amar putusannya, Senin (5/10). Hakim beralasan, permohonan oleh Bank MNC telah memenuhi syarat PKPU seperti yang tercantum di Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Pailit dan PKPU.
KPI berstatus PKPU
JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Bank MNC International Tbk kepada Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI). "Menyatakan termohon (KPI) dalam status PKPU sementara," ungkap Djamalludin Samosir, ketua majelis hakim dalam amar putusannya, Senin (5/10). Hakim beralasan, permohonan oleh Bank MNC telah memenuhi syarat PKPU seperti yang tercantum di Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Pailit dan PKPU.