KPI hentikan program kuis di RCTI dan Global TV



JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan untuk menghentikan sementara program siaran Indonesia Cerdas yang ditayangkan di Global TV dan Kuis Kebangsaan yang ditayangkan di RCTI.

Seperti dikutip dari situs resmi KPI, sanksi administratif ini berlaku sejak 21 Februari 2014 hingga dilakukannya perubahan atas materi dua program siaran tersebut. Sanksi penghentian sementara ini disampaikan Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam sidang khusus penjatuhan sanksi di kantor KPI Pusat, Kamis (20/2/2014). Perwakilan RCTI dan Global TV tidak hadir dalam sidang ini meski sudah diundang. Judhariksawan mengatakan, KPI menjatuhkan sanksi setelah mengirimkan surat teguran tertulis kepada RCTI dan Global TV sebanyak dua kali. Namun, tidak ada perubahan materi siaran seperti yang diminta oleh KPI. KPI juga telah meminta kedua lembaga penyiaran itu untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 13 Februari lalu. Sanksi ini diawali dari adanya pengaduan masyarakat. Dari hasil pemantauan dan analisis, KPI menemukan adanya pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), P3 Pasal 11 dan SPS Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 71 Ayat (3). Konten kampanye Judha menjelaskan, dalam dua program tersebut didapati isi siaran yang dinilai bersifat tidak netral dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran dan kelompoknya. Selain mengikutsertakan calon anggota legislatif dari Partai Hanura, program-program siaran tersebut juga menghadirkan Wiranto dan Hari Tanoesudibjo yang sudah dideklarasikan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden partai tersebut. Hal lain yang juga menjadi pelanggaran menurut KPI adalah adanya password atau kata kunci "Bersih, Peduli, Tegas" yang merupakan tagline Partai Hanura. Judha menyatakan, untuk dapat menayangkan kembali program siaran Indonesia Cerdas dan Kuis Kebangsaan, Global TV dan RCTI harus melakukan perubahan materi siarannya, yaitu dengan menghilangkan penyebutan WIN-HT, tagline kampanye Partai Hanura "Bersih, Peduli, Tegas", serta tidak melibatkan pemilik lembaga penyiaran atau kelompoknya, seperti calon anggota legislatif dari Partai Hanura sebagai pembaca kuis. KPI juga meminta RCTI dan Global TV untuk melaporkan upaya perbaikan kepada KPI Pusat sebelum menayangkan kembali program kuis tersebut. Judha berharap sanksi administratif ini juga menjadi pelajaran bagi lembaga penyiaran lain. KPI, lanjutnya, sudah menjalin kesepakatan dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk melakukan pengawasan penyiaran pemilu. (Caroline Damanik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan