KPI imbau sidang kasus terorisme tak disiarkan langsung



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran untuk tak menyiarkan secara langsung proses persidangan di pengadilan, khususnya untuk kasus terorisme.

Hal tersebut disampaikan KPI melalui surat edaran bernomor 365/K/KPI/31.2/06/2018 pada 8 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Ketua KPI Yuliandre Darwis.

"Menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan ke KPI terkait pemberitaan proses persidangan di pengadilan, khususnya dalam kasus terorisme, lembaga penyiaran diharapkan memperhatikan beberapa hal," tulis Yuliandre seperti dikutip Kontan.co.id Minggu (10/6).

Sementara itu ada tiga aspek yang perlu diperhatikan, lanjut Yuliandre. Pertama soal kewibawaan lembaga peradilan, dan kelancaran proses persidangan. Kedua, ihwal keamanan perangkat persidangan dan saksi. Ketiga mengenai potensi penyebaran ideologi terorisme dan penokohan teroris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi