KONTAN.CO.ID - Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) mengimbau semua lembaga penyiaran di Indonesia untuk mengikuti aturan yang diterapkan saat memasuki masa tenang Pemilu, selama tiga hari, mulai Minggu (14/4) hingga Selasa (16/4). Imbauan ini disampaikan KPI melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Sabtu (13/4) malam. Landasan yang digunakan KPI adalah Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum 2019. Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis menyampaikan pada masa tenang Pemilu lembaga penyiaran dilarang memuat berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu dan atau dalam bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
KPI ingatkan lembaga penyiaran ikut aturan saat masa tenang pemilu
KONTAN.CO.ID - Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) mengimbau semua lembaga penyiaran di Indonesia untuk mengikuti aturan yang diterapkan saat memasuki masa tenang Pemilu, selama tiga hari, mulai Minggu (14/4) hingga Selasa (16/4). Imbauan ini disampaikan KPI melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Sabtu (13/4) malam. Landasan yang digunakan KPI adalah Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum 2019. Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis menyampaikan pada masa tenang Pemilu lembaga penyiaran dilarang memuat berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu dan atau dalam bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.