NUSA DUA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak tergesa-gesa memutuskan wacana penyatukan antara TVRI dan RRI. Penyatuan itu dianggap malah akan membuat persoalan baru, karena TVRI dan RRI memiliki sejarah dan kebijakan sendiri-sendiri. Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan, revitalisasi TVRI dan RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP) menjadi hal yang harus dilakukan pemerintah. Apalagi RRI dan TVRI sudah bukan lagi lembaga penyiaran pemerintah namun penyiaran publik. Walau begitu, penyatuan TVRI dan RRI bukan satu-satunya jalan. "Kalau dulu TVRI dan RRI adalah corong pemerintah, sekarang nggak," katanya di sela-sela acara Global Media Forum di Nusa Dua, Bali (27/8). Dengan statusnya sebagai lembaga penyiaran publik, maka TVRI dan RRI harus murni melayani publik dengan program-program pemberdayaan yang menarik bukan komersialisasi. Apalagi seluruh dana anggaran TVRI dan RRI berasal dari APBN dan APBD, sehingga semua harus dikembalikan untuk masyarakat.
KPI: Jangan tergesa-gesa menyatukan TVRI dan RRI
NUSA DUA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak tergesa-gesa memutuskan wacana penyatukan antara TVRI dan RRI. Penyatuan itu dianggap malah akan membuat persoalan baru, karena TVRI dan RRI memiliki sejarah dan kebijakan sendiri-sendiri. Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan, revitalisasi TVRI dan RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP) menjadi hal yang harus dilakukan pemerintah. Apalagi RRI dan TVRI sudah bukan lagi lembaga penyiaran pemerintah namun penyiaran publik. Walau begitu, penyatuan TVRI dan RRI bukan satu-satunya jalan. "Kalau dulu TVRI dan RRI adalah corong pemerintah, sekarang nggak," katanya di sela-sela acara Global Media Forum di Nusa Dua, Bali (27/8). Dengan statusnya sebagai lembaga penyiaran publik, maka TVRI dan RRI harus murni melayani publik dengan program-program pemberdayaan yang menarik bukan komersialisasi. Apalagi seluruh dana anggaran TVRI dan RRI berasal dari APBN dan APBD, sehingga semua harus dikembalikan untuk masyarakat.