KPI: Jelang Pemilu, pengusaha gencar beli media



JAKARTA. Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, potensi gejolak kekisruhan tidak hanya terjadi di dunia politik saja, tetapi juga di sektor penyiaran. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mencatat terdapat gejala penguasaan kepemilikan media, baik oleh suatu badan hukum maupun perseorangan.

Hal tersebut menurut KPI, berpotensi menimbulkan persaingan yang tidak sehat. Serta, kemudian isi siaran media penyiaran nasional menjadi terbatas dan masyarakat sangat mudah untuk dibawa kepada opini atau wacana tertentu.

Komisioner KPI, Iswandi Syahputra, mengatakan,  saat ini sektor industri penyiaran sedang marak dijumpai aksi korporasi dalam bentuk akuisisi atau merger antar perusahaan penyiaran. "Pemusatan kepemilikan media sangat berbahaya karena media memiliki kemampuan mengarahkan opini publik. Contohnya, dari isu kecil bisa menjadi hal yang besar dimata publik," ujarnya kepada Kontan, Minggu (30/6).


Menurut Iswandi, di industri penyiaran harus memiliki unsur keberagaman isi siaran yang tentunya didasari keberagaman pemilik media. Ia menilai, jika industri penyiaran khususnya Televisi (TV) hanya dikuasai oleh tiga sampai empat orang saja maka akan tidak sehat bagi persaingan industri itu sendiri.

Iswandi mengatakan, sampai pertengahan tahun 2013 ini sudah ada setidaknya tiga kasus akuisisi, baik yang sudah maupun yang akan terjadi. Pertama, akuisisi PT Televisi Anak, SPace Toon oleh PT Net Mediatama Indonesia (Net TV). Kedua, rencana penjualan PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), dan Ketiga akuisisi PT Indonusa Telemedia (Telkomvision) oleh CT Corporation.

Berpotensi melanggar

Terkait pencaplokan Telkomvision oleh CT Corp, menurut Iswandi, hal tersebut berpotensi menjadi sebuah pelanggaran. "Akuisisi Telkomvision memang baru sebatas "lamaran" belum ada kesepakatan tertulis, namun jika dilakukan merupakan sebuah pelanggaran apalagi Telkomvision merupakan anak usaha perusahaan BUMN," ujarnya.

Pada akhir Juni ini, KPI sudah memanggil pihak Telkomvision, namun hanya diwakili oleh salah satu Direktur Telkomvision. "Pertemuan sebelumnya kami belum dapat apa-apa, maka pada 5 Juli nanti sudah dijadwalkan Direktur Utama Telkomvision akan bertemu dengan KPI," ujarnya.

Iswandi menjelaskan, sesuai Pasal 34 ayat 4 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyebutkan bahwa izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan. Kemudian, Pasal 34 ayat 5 UU Penyiaran menyebutkan bahwa izin penyelenggaraan penyiaran dicabut karena dipindahtangankan kepada pihak lain.

Menurut Iswandi, sesuai ketentuan PP Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, kepemilikan suatu badan hukum terhadap sebuah perusahaan media yang pertama boleh melebihi porsi 51%. Sedangkan, jika perusahaan berbadan hukum tersebut membeli perusahaan media yang kedua maka porsi sahamnya maksimal sebesar 49%.

Jadi, Ia menilai, aksi korporasi yang dilakukan CT Corporation maupun nantinya MNC Grup yang akan membeli VIVA berpotensi melanggar ketentuan baik UU Penyiaran maupun PP Penyiaran Swasta.

Namun, Iswandi juga mengeluh, bahwa sesuai ketentuan PP Nomor 50 Tahun 2005 peran KPI dikecilkan dengan hanya mengawasi isi siaran saja. Sehingga, KPI pada revisi UU Penyiaran yang sedang dibahas DPR akan memasukan poin kewenangan KPI memberikan izin siaran dan mencabut izin siaran.

Mencari partner strategis

Direktur Keuangan PT Telkom Tbk, Honesti Basyir menyatakan, rencana penjualan kepemilikan Telkomvision kepada CT corp dengan porsi 80% dilakukan untuk mengembangkan bisnis media khususnya tv berbayar miliknya. "Langkah ini adalah mencari partner strategis untuk premium PayTv. CT Corp sebagai mitra strategis masuk membawa ekspertise media, konten dan modal diharapkan bisa melejitkan kinerja TelkomVision," ujarnya.

Dia menambahkan, kerjasama dari dua kororasi ini diharapkan bisa meningkatkan scale, skill, dan scope keduanya. Meski saham Telkom menjadi minoritas, namun, Honesty berharap agar masuknya CT Corp bisa melejitkan kinerja Telkomvision. "Masuknya CT Corp diharapkan dalam tiga tahun akan meningkat nilai perusahaan jauh lebih besar," imbuh Honesti.

Sayang, Honesty belum bisa mengatakan berapa nilai dari akuisisi yang dilakukan CT Corp ini. Ia menyatakan, pada Juli nanti proses akuisisi diharapkan telah selesai.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI, Helmy Fauzi, mengatakan, UU Penyiaran yang baru nantinya akan memperkuat posisi KPI khususnya di sektor penyiaran. Ia menilai, kewenangan KPI nantinya akan diperkuat sama seperti KPK.

Menurut Helmy, selama ini Kemkominfo hanya berjalan sendiri tanpa adanya pihak yang memperimbang. Kewenangan KPI hanya mengawasi konten siaran sangat kecil sekali.

Helmy menambahkan, nantinya KPI juga akan terlibat dalam pemberian izin siaran, sehingga stasiun TV yang memiliki izin akan melalui proses seleksi yang ketat. Kewenangan absolut pemerintah dalam memberikan izin siaran akan dibagi dengan KPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan