KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan panduan penyiaran saat bulan Ramadan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia Pusat nomor 2 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Siaran Pada Bulan Ramadan yang ditetapkan pada 17 Maret 2021. "Sebagai media informasi, pendidikan, hiburan sehat dan kontrol serta perekat sosial, lembaga penyiaran diarahkan turut serta menghormati dan mengambil bagian dalam menegakkan nilai-nilai Ramadan sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai agama, menjaga dan meningkatkan moralitas," demikian tertera dalam surat edaran tersebut. Adapun tujuan dari surat edaran ini adalah untuk menghormati nilai-nilai agama berkaitan dengan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan, menetapkan panduan siaran bagi lembaga penyiaran di bulan Ramadan, juga memberikan panduan bagi KPI daerah dalam sosialisasi dan pengawasan terhadap lembaga penyiaran terkait pelaksanaan siaran di bulan Ramadan.
KPI keluarkan panduan penyiaran di bulan Ramadan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan panduan penyiaran saat bulan Ramadan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia Pusat nomor 2 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Siaran Pada Bulan Ramadan yang ditetapkan pada 17 Maret 2021. "Sebagai media informasi, pendidikan, hiburan sehat dan kontrol serta perekat sosial, lembaga penyiaran diarahkan turut serta menghormati dan mengambil bagian dalam menegakkan nilai-nilai Ramadan sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai agama, menjaga dan meningkatkan moralitas," demikian tertera dalam surat edaran tersebut. Adapun tujuan dari surat edaran ini adalah untuk menghormati nilai-nilai agama berkaitan dengan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan, menetapkan panduan siaran bagi lembaga penyiaran di bulan Ramadan, juga memberikan panduan bagi KPI daerah dalam sosialisasi dan pengawasan terhadap lembaga penyiaran terkait pelaksanaan siaran di bulan Ramadan.