KPI kembali kaji tayangan Kuis Kebangsaan di RCTI



JAKARTA. Diduga tidak ada perubahan isi program "Kuis Kebangsaan Win-HT" yang ditayangkan stasiun televisi RCTI, meskipun program tersebut sudah mendapat sanksi penghentian sementara penayangannya dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Karenanya, KPI akan kembali mengevaluasi program ini."Kalau sampai hari (Jumat) ini masih diputar dengan konten yang sama, tentu itu tidak mematuhi (sanksi). Tentu itu akan menjadi peringatan bagi kami untuk mendalaminya," ujar Ketua KPI Judhariksawan dalam keterangan pers seusai penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama moratorium iklan kampanye dan iklan politik di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (28/2).Judhariksawan mengatakan, sanksi penghentian sementara tayangan itu sudah tegas menyebutkan bahwa penghentian sementara tayangan dilakukan sampai ada perubahan isi program. Jika ternyata tak ada perubahan, ujar dia, berarti RCTI tidak mematuhi peraturan perundangan.Sebelumnya, KPI menjatuhkan sanksi penghentian sementara program siaran "Indonesia Cerdas" yang ditayangkan di Global TV dan "Kuis Kebangsaan" yang ditayangkan di RCTI. Sanksi berlaku sejak Jumat (21/2) hingga dilakukan perubahan atas materi kedua program tersebut.Judhariksawan mengatakan, KPI menjatuhkan sanksi setelah mengirimkan surat teguran tertulis kepada RCTI dan Global TV sebanyak dua kali. Kedua stasiun televisi itu pun sudah diminta memberikan klarifikasi pada 13 Februari 2014. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan