JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menyusun kerjasama lintas lembaga untuk meminimalisir terjadinya kampanye terselubung jelang Pemilu 2014. "Kita masih terus memantau program siaran terkait Pemilu di semua lembaga penyiaran. Sudah terbentuk gugus tugas antara KPI, KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) yang secara berkala dan koordinasi guna menyikapi masalah ini," kata Komisioner KPI Danang Buwana kepada wartawan, Rabu (11/12). Hal itu dikatakan Danang menanggapi program kuis kebangsaan WIN-HT di salah satu stasiun televise swasta nasional yang diduga mengandung unsur kampanye. "Untuk memastikan itu kampanye atau bukan, adalah kewenangan Bawaslu sebagai pengawas pemilu. Sebab, menurut Bawaslu, pengertian kampanye harus memenuhi 3 unsur; visi, misi dan program kerja atau ajakan memilih. Kemarin saya dengar Bawaslu sedang mempelajari dan mengkaji hal hal yang terkait dengan itu semua," imbuh Danang. Kuis Win-HT, lanjut Danang, bila dalam perkembangannya terindikasi berat dan memenuhi unsur kampanye di dalamnya, maka KPI dapat menghentikan program tersebut. "Kalau ditemukan pelanggaran lagi, tentu akan ada teguran berikutnya, bahkan bisa dihentikan sementara hingga tetap," pungkasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPI: Kuis WIN-HT bisa dihentikan secara permanen
JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menyusun kerjasama lintas lembaga untuk meminimalisir terjadinya kampanye terselubung jelang Pemilu 2014. "Kita masih terus memantau program siaran terkait Pemilu di semua lembaga penyiaran. Sudah terbentuk gugus tugas antara KPI, KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) yang secara berkala dan koordinasi guna menyikapi masalah ini," kata Komisioner KPI Danang Buwana kepada wartawan, Rabu (11/12). Hal itu dikatakan Danang menanggapi program kuis kebangsaan WIN-HT di salah satu stasiun televise swasta nasional yang diduga mengandung unsur kampanye. "Untuk memastikan itu kampanye atau bukan, adalah kewenangan Bawaslu sebagai pengawas pemilu. Sebab, menurut Bawaslu, pengertian kampanye harus memenuhi 3 unsur; visi, misi dan program kerja atau ajakan memilih. Kemarin saya dengar Bawaslu sedang mempelajari dan mengkaji hal hal yang terkait dengan itu semua," imbuh Danang. Kuis Win-HT, lanjut Danang, bila dalam perkembangannya terindikasi berat dan memenuhi unsur kampanye di dalamnya, maka KPI dapat menghentikan program tersebut. "Kalau ditemukan pelanggaran lagi, tentu akan ada teguran berikutnya, bahkan bisa dihentikan sementara hingga tetap," pungkasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News