SEMARANG. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah melarang lembaga penyiaran di wilayah setempat memutar lima lagu yang berbau porno dan menyarankan perbuatan seks bebas. "Kelima lagu yang dilarang diputar oleh lembaga penyiaran karena menyarankan seks bebas itu adalah 'Apa Saja Boleh' (Della Puspita), 'Hamil Duluan' (Tuty Wibowo), 'Maaf Kamu Hamil Duluan' (Ageng Kiwi), 'Pengen Dibolongi' (Aan Anisa), dan 'Mobil Bergoyang' (Lia MJ dan Asep Rumpi)," kata Ketua KPID Jateng Budi Setyo Purnomo di Semarang, Senin kemarin. Selain kelima lagu tersebut, ada 38 lagu yang dibatasi pemutarannya atau hanya boleh diputar melalui radio pada pukul 22.00-03.00 WIB karena berkonotasi cabul sehingga tidak mendidik serta hanya layak didengar oleh orang dewasa.
KPI larang lima lagu berbau porno dan seks bebas
SEMARANG. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah melarang lembaga penyiaran di wilayah setempat memutar lima lagu yang berbau porno dan menyarankan perbuatan seks bebas. "Kelima lagu yang dilarang diputar oleh lembaga penyiaran karena menyarankan seks bebas itu adalah 'Apa Saja Boleh' (Della Puspita), 'Hamil Duluan' (Tuty Wibowo), 'Maaf Kamu Hamil Duluan' (Ageng Kiwi), 'Pengen Dibolongi' (Aan Anisa), dan 'Mobil Bergoyang' (Lia MJ dan Asep Rumpi)," kata Ketua KPID Jateng Budi Setyo Purnomo di Semarang, Senin kemarin. Selain kelima lagu tersebut, ada 38 lagu yang dibatasi pemutarannya atau hanya boleh diputar melalui radio pada pukul 22.00-03.00 WIB karena berkonotasi cabul sehingga tidak mendidik serta hanya layak didengar oleh orang dewasa.