JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta pemerintah menghentikan seleksi kedua Lembaga Penyiaran Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing (LPPPM) pada awal tahun 2013. KPI menganggap, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang berlaku hingga saat ini tidak mengamanatkan dengan rinci adanya lembaga baru di dunia penyiaran, baik itu LPPPM maupun Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran (LPPPS). Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto kepada KONTAN, Selasa (11/12). Riyanto memang mendukung rencana pemerintah untuk melakukan migrasi TV analog ke TV digital. Tapi, dalam melaksanakan kebijakan ini, pemerintah harus mengacu pada UU Penyiaran dan melibatkan KPI.
KPI menentang seleksi lembaga penyiaran TV digital
JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta pemerintah menghentikan seleksi kedua Lembaga Penyiaran Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing (LPPPM) pada awal tahun 2013. KPI menganggap, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang berlaku hingga saat ini tidak mengamanatkan dengan rinci adanya lembaga baru di dunia penyiaran, baik itu LPPPM maupun Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran (LPPPS). Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto kepada KONTAN, Selasa (11/12). Riyanto memang mendukung rencana pemerintah untuk melakukan migrasi TV analog ke TV digital. Tapi, dalam melaksanakan kebijakan ini, pemerintah harus mengacu pada UU Penyiaran dan melibatkan KPI.