KPI minta izin Metro TV dan TV One dievaluasi



JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyemprit stasiun televisi Metro TV dan TV One. Pengawas isi siaran televisi ini meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika mengevaluasi izin penyiaran kedua stasiun televisi itu.

KPI menyatakan telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengevaluasi kelayakan izin penyelenggaraan penyiaran bagi kedua stasiun televisi itu. Surat itu dilayangkan pada 27 Juni lalu.

KPI beralasan kedua stasiun televisi itu tidak memperhatikan kepentingan publik dan melanggar asas netralitas isi program siaran jurnalistik. Keduannya dianggap telah melanggar pasal 36 ayat 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pasal itu menyatakan isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).


Menurut KPI,  pengabaian terhadap aturan itu tidak hanya melanggar aturan mengenai netralitas isi siaran namun juga dapat berimplikasi pada pengabaian asas-asas, arah, serta tujuan dari Undang-Undang Penyiaran khususnya dalam memperkukuh integrasi nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun masyarakat yang demokratis serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Karena itu, KPI mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika segera mengevaluasi kelayakan Metro TV dan TV One sebagai televisi berita atau mencabut izin penyelenggaraan penyiaran. "KPI menilai sesungguhnya kedua televisi tersebut sudah tidak layak menyandang predikat TV berita," kata Ketua KPI Judhariksawan dalam rilisnya, Kamis (4/7).

Jika tidak, KPI akan meminta rekomendasi dijadikan pertimbangan utama dalam proses perpanjangan izin siaran bagi Metro TV dan TV One. Sebelum melayangkan surat itu, KPI sudah memberikan sanksi tertulis kepada Metro TV dan TV One. Namun, dua surat teguran KPI ternyata diabaikan oleh kedua stasiun televisi itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can