JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyemprit stasiun televisi Metro TV dan TV One. Pengawas isi siaran televisi ini meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika mengevaluasi izin penyiaran kedua stasiun televisi itu. KPI menyatakan telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengevaluasi kelayakan izin penyelenggaraan penyiaran bagi kedua stasiun televisi itu. Surat itu dilayangkan pada 27 Juni lalu. KPI beralasan kedua stasiun televisi itu tidak memperhatikan kepentingan publik dan melanggar asas netralitas isi program siaran jurnalistik. Keduannya dianggap telah melanggar pasal 36 ayat 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pasal itu menyatakan isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).
KPI minta izin Metro TV dan TV One dievaluasi
JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyemprit stasiun televisi Metro TV dan TV One. Pengawas isi siaran televisi ini meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika mengevaluasi izin penyiaran kedua stasiun televisi itu. KPI menyatakan telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengevaluasi kelayakan izin penyelenggaraan penyiaran bagi kedua stasiun televisi itu. Surat itu dilayangkan pada 27 Juni lalu. KPI beralasan kedua stasiun televisi itu tidak memperhatikan kepentingan publik dan melanggar asas netralitas isi program siaran jurnalistik. Keduannya dianggap telah melanggar pasal 36 ayat 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pasal itu menyatakan isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).