JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat angkat bicara soal larangan penayangan langsung sidangan kasus dugaan korupsi e-KTP. Komisioner KPI Pusat Agung Suprio mengatakan, saat ini, bukan lagi zaman orde baru.Ia berharap hal tersebut didengar majelis hakim. "Ini bukan era orde baru, kami berharap imbauan dari aliansi ini bisa membuka mata majelis hakim bahwa sekarang ini era baru, bukan era masa lampau," ujar Agung di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).Terkait kasus korupsi yang diduga melibatkan banyak petinggi negara, Agung menjelaskan, informasi yang saat ini dibutuhkan masyarakat bersumber dari media massa, bukan media sosial. Hal tersebut mengacu pada segi akurat dan fakta yang sesuai dengan apa yang terjadi dalam persidangan.
KPI minta media boleh tayang live sidang e-KTP
JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat angkat bicara soal larangan penayangan langsung sidangan kasus dugaan korupsi e-KTP. Komisioner KPI Pusat Agung Suprio mengatakan, saat ini, bukan lagi zaman orde baru.Ia berharap hal tersebut didengar majelis hakim. "Ini bukan era orde baru, kami berharap imbauan dari aliansi ini bisa membuka mata majelis hakim bahwa sekarang ini era baru, bukan era masa lampau," ujar Agung di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).Terkait kasus korupsi yang diduga melibatkan banyak petinggi negara, Agung menjelaskan, informasi yang saat ini dibutuhkan masyarakat bersumber dari media massa, bukan media sosial. Hal tersebut mengacu pada segi akurat dan fakta yang sesuai dengan apa yang terjadi dalam persidangan.