BOGOR. Agar lebih bertaji, Komisi Penyiaran Indonesia meminta pemerintah dan DPR memberi tambahan wewenang buat menghukum lembaga penyiaran yang melanggar aturan. Selama ini KPI hanya bisa memberikan teguran bagi lembaga yang melanggar aturan namun teguran itu seringkali dianggap angin lalu. Anggota Komisi Penyiaran Indonesia, Mochmamad Riyanto mengatakan saat ini program siaran TV di Indonesia cenderung didikte oleh pasar dan tak memiliki tanggung jawab sosial. Akibatnya, siaran tersebut tidak mendidik publik bahkan cenderung mengiring opini publik untuk meningkatkan citra para pemilik stasiun TV untuk kepentingan pribadi. "Sementara KPI tidak memiliki kewenangan menghukum mereka yang melakukan pelanggaran itu," jelas Riyanto, akhir pekan lalu.
Riyanto menjelaskan KPI yang ingin mencegah terjadinya pelanggaran tersebut tidak dapat berbuat apa-apa lantaran terbatasnya kewenangan seperti yang diatur dalam Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. KPI hanya diberikan mandat memberikan sanksi yang bersifat administratif seperti pengurangan durasi penyiaran atawa penghentian sementara suatu program. Akibatnya, industri penyiaran tidak takut pada KPI.