JAKARTA. Keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) no. 95 tahun 2012 tentang peluang usaha keanggotaan Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing(LPPPM) mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan. Salah satunya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI menyatakan, kebijakan yang ditetapkan pemerintah khususnya Kemenkominfo terkait televisi (TV) digital adalah cacat hukum. Judhariksawan Komisioner Badan Infrastruktur dan Perizinan KPI Pusat menuturkan, seluruh Kepmen yang ditetapkan terkait migrasi dari TV analog menuju era TV digital cacat hukum karena tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Penyiaran. “Didalam UU penyiaran tidak tertulis perihal yang terkait dengan digitalisasi penyiaran sehingga dasar dari kepmen yang dibuat tidak kuat secara hukum,” ujarnya kepada KONTAN, Selasa (14/2).Dia juga menambahkan, di dalam Permen no. 22 tahun 2011 tentang penyelenggaraan TV digital terestrial penyiaran tetap tidak berbayar tertulis dua lembaga penyelenggara penyiaran, yaitu LPPPM dan Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran (LPPPS). Hal ini dianggap aneh, sebab, di dalam UU Penyiaran sendiri tidak disebutkan tentang keberadaan dua lembaga tersebut.Hal lain yang juga dipertanyakan KPI adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah meminta Kemenkominfo untuk merevisi isi dari Permen no 22 tahun 2011 dan Permen no 23 tahun 2011 yang berisi tentang keberadaan dua lembaga penyiaran tersebut. “Tetapi sampai saat ini masih belum diperbaiki, sehingga seolah-olah terlihat bahwa pemerintah seperti dikejar-kejar sesuatu,” ujarnya.KPI sendiri saat ini sedang melakukan kajian menyeluruh terhadap seluruh kebijakan penyiaran TV digital. “Nantinya, setelah kajian tersebut selesai, KPI akan memberikan legal opinion kepada DPR untuk segera membuat UU baru atau merevisi UU penyiaran saat ini terkait perpindahan menuju TV digital,” tegasnya.Tak jauh berbeda dengan KPI, Bambang Santoso, Ketua Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) sekaligus pemilik Cahaya TV Banten (CTV) menuturkan, Permen no 22 dan 23 tahun 2011 memang memiliki kesan dibuat secara terburu-buru sehingga terlihat tidak terlalu dipentingkan dari sisi hukumnya. “Dari awal banyak pihak di penyiaran termasuk DPR sudah mempertanyakan tentang penetapan kebijakan tersebut,” ujarnya.
KPI : Peraturan TV digital cacat hukum
JAKARTA. Keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) no. 95 tahun 2012 tentang peluang usaha keanggotaan Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing(LPPPM) mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan. Salah satunya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI menyatakan, kebijakan yang ditetapkan pemerintah khususnya Kemenkominfo terkait televisi (TV) digital adalah cacat hukum. Judhariksawan Komisioner Badan Infrastruktur dan Perizinan KPI Pusat menuturkan, seluruh Kepmen yang ditetapkan terkait migrasi dari TV analog menuju era TV digital cacat hukum karena tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Penyiaran. “Didalam UU penyiaran tidak tertulis perihal yang terkait dengan digitalisasi penyiaran sehingga dasar dari kepmen yang dibuat tidak kuat secara hukum,” ujarnya kepada KONTAN, Selasa (14/2).Dia juga menambahkan, di dalam Permen no. 22 tahun 2011 tentang penyelenggaraan TV digital terestrial penyiaran tetap tidak berbayar tertulis dua lembaga penyelenggara penyiaran, yaitu LPPPM dan Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran (LPPPS). Hal ini dianggap aneh, sebab, di dalam UU Penyiaran sendiri tidak disebutkan tentang keberadaan dua lembaga tersebut.Hal lain yang juga dipertanyakan KPI adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah meminta Kemenkominfo untuk merevisi isi dari Permen no 22 tahun 2011 dan Permen no 23 tahun 2011 yang berisi tentang keberadaan dua lembaga penyiaran tersebut. “Tetapi sampai saat ini masih belum diperbaiki, sehingga seolah-olah terlihat bahwa pemerintah seperti dikejar-kejar sesuatu,” ujarnya.KPI sendiri saat ini sedang melakukan kajian menyeluruh terhadap seluruh kebijakan penyiaran TV digital. “Nantinya, setelah kajian tersebut selesai, KPI akan memberikan legal opinion kepada DPR untuk segera membuat UU baru atau merevisi UU penyiaran saat ini terkait perpindahan menuju TV digital,” tegasnya.Tak jauh berbeda dengan KPI, Bambang Santoso, Ketua Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) sekaligus pemilik Cahaya TV Banten (CTV) menuturkan, Permen no 22 dan 23 tahun 2011 memang memiliki kesan dibuat secara terburu-buru sehingga terlihat tidak terlalu dipentingkan dari sisi hukumnya. “Dari awal banyak pihak di penyiaran termasuk DPR sudah mempertanyakan tentang penetapan kebijakan tersebut,” ujarnya.