KPI & PIMD Kerja Sama Geber Pemasaran Produk Kilang Pertamina di Pasar Internasional



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan Pertamina International Marketing & Distribution Pte. Ltd. (PIMD) memperkuat kerja sama pemasaran dan peningkatan nilai tambah produk kilang Pertamina di pasar internasional melalui penandatangan “Master Sales & Purchase Agreement” (MPSA) hingga tahun 2027. 

Dalam kerjasama ini, KPI berperan menyediakan komponen utama yang dibutuhkan oleh PIMD dalam menjalankan bisnis bunkering.

Perjanjian ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan yang telah ada sebelumnya, dengan penambahan beberapa skema baru, termasuk Profit Sharing, Swap, dan Project Blending.  


Baca Juga: KPI Siap Produksi Bahan Bakar SAF dari Minyak Jelantah

Kerjasama antara KPI dan PIMD telah terjalin selama 3 tahun dari 2021 hingga 2024. PIMD berperan melakukan pemasaran produk kilang di pasar Internasional.

Pada periode tersebut, tak kurang 16 juta barel produk kilang telah dipasarkan ke luar negeri. Produk-produk tersebut mencakup “Marine Fuel Oil Low Sulphur” (bahan bakar kapal ramah lingkungan), decant oil, benzene, propylene, green coke, vacuum residue hingga paraxylene.

"KPI memiliki kesiapan untuk terus memproduksi produk hidrokarbon berkualitas tinggi ke pasar internasional yang akan memberikan nilai tambah perusahaan serta bagi negeri," kata Direktur Utama Kilang Pertamina Internasional, Taufik Aditiyawarman dalam keterangan resmi, Senin (13/1).

Baca Juga: Ditargetkan FID November 2024, Nasib Kilang Tuban Masih Terkatung-katung

Taufik menambahkan, dengan adanya MPSA, kedua perusahaan semakin siap menghadapi tantangan di pasar global, mengoptimalkan potensi sumber daya yang dimiliki, dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia.

Selanjutnya: Panorama Sentrawisata (PANR) Terima Dividen Interim Rp 399 Miliar dari Anak Usaha

Menarik Dibaca: Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan 13-19 Januari 2025, Pop Mie Beli 2 Lebih Murah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli