KPI siap awasi iklan kampanye di media penyiaran 24 jam



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan siap untuk mengawasi tayangan media televisi terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/1).

KPI siap melakukan tugasnya bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Pers, yang telah tergabung dalam gugus tugas. "Kita sebagai lembaga pengawas penyiaran juga sangat respon aktif karena ini gugus ada lembaga lain yang harus dilibatkan sebagai penyelenggara seperti KPU, Bawaslu dan Dewan Pers. KPI sangat siap, apapun alasannya KPI sangat siap," kata Yuliandre. 

Ia mengatakan gugus tersebut sudah rutin melakukan rapat. KPI, katanya, juga akan sangat responsif apalagi jika adanya indikasi pelanggaran. Nantinya, pengawasan terhadap media- media penyiaran akan dilakukan selama 24 jam secara rutin. 


Selain itu, Yuliandre mengatakan KPI juga akan kembali mengingatkan media penyiaran agar menjaga independensinya jelang pemilu. "Jadi tinggal kami mungkin ke depan akan mengimbau kembali lembaga penyiaran untuk tetap independen dan berimbang untuk hal pemberitaan," jelasnya. 

Sesuai dengan tahapan pemilu, iklan kampanye baru boleh dilakukan 21 hari menjelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019. Jika ditemukan iklan kampanye di luar periode tersebut, maka peserta pemilu berpotensi melakukan pelanggaran. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPI Siap Awasi Iklan Kampanye di Media Penyiaran, Rutin 24 Jam"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .