JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai, RCTI dan Indovision tidak melakukan pelanggaran penyalahgunaan frekuensi publik untuk kepentingan partai politik tertentu atau organisasi tertentu. Dalam pertemuan yang dilakukan KPI dengan RCTI dan Indovision itu, Komisioner KPI Nina Armando menyatakan, agenda pertemuan hanya melakukan klarifikasi dan menindaklanjuti adanya pengaduan dari organisasi. "Pertemuan adalah dalam rangka menindaklanjuti pengaduan dari Aliansi Jurnalis Independen dan Indonesia Media Watch yang telah menjadi bahan diskusi publik di sosial media," kata Nina dalam pernyataannya, Rabu (8/5).
KPI: Tak ada pelanggaran siaran RCTI & Indovision
JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai, RCTI dan Indovision tidak melakukan pelanggaran penyalahgunaan frekuensi publik untuk kepentingan partai politik tertentu atau organisasi tertentu. Dalam pertemuan yang dilakukan KPI dengan RCTI dan Indovision itu, Komisioner KPI Nina Armando menyatakan, agenda pertemuan hanya melakukan klarifikasi dan menindaklanjuti adanya pengaduan dari organisasi. "Pertemuan adalah dalam rangka menindaklanjuti pengaduan dari Aliansi Jurnalis Independen dan Indonesia Media Watch yang telah menjadi bahan diskusi publik di sosial media," kata Nina dalam pernyataannya, Rabu (8/5).