KPI tegur tiga stasiun TV soal pemberitaan Pilkada



JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur tiga stasiun televisi swasta terkait pemberitaan Pilkada DKI Jakarta. Ketiga televisi swasta itu adalah MNC TV, Global TV, dan I-News TV.

KPI menilai, ketiga stasiun TV ini membentuk sudut pandang tertentu terhadap salah satu pasangan calon yang bertarung pada Pilkada DKI Jakarta dengan fakta yang tidak berimbang.

"Itu sudah diberi peringatan. Proses setelah peringatan kepada yang bersangkutan. Kami harap kembali tidak berpihak. Sudah ada teguran resmi," kata Komisioner KPI Nuning Rodiyah saat Rapat Kerja bersama Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1).


Nuning mengatakan, framing tersebut juga ditampilkan dalam beberapa acara ceramah agama yang ditayangkan salah satu dari ketiga televisi itu. Akan tetapi, saat ditanya nomor urut pasangan calon yang dimaksud, Nuning menolak menjawab dan hanya mengatakan agar melihat langsung ke kanal peringatan di situs resmi KPI.

Pada situs resmi KPI tercatat peringatan yang ditujukan kepada iNEWS TV.

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran Jurnalistik “I News Malam” yang ditayangkan oleh stasiun iNEWS TV pada tanggal 7 Oktober 2016 pukul 20.42 WIB. Program tersebut menayangkan reaksi PBNU (Pengurus Besar Nahdatul Ulama) mengenai maraknya pemberitaan tentang pernyataan Gubernur DKI Jakarta (Basuki Tjahaja Purnama/Ahok) yang dinilai menghina Al-Quran.

Dalam pemberitaan tersebut ditayangkan pendapat dari seorang pria bernama Helmy Faizal Zaini (tertulis dalam tayangan berita). Akan tetapi, berdasarkan hasil pemantauan KPI, terdapat ketidaksesuaian antara narasumber yang ditampilkan dengan nama yang dituliskan dalam berita.

KPI menilai, ketidaksesuaian tersebut merupakan suatu informasi yang tidak akurat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik.

KPI akhirnya memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a.

Atas dasar tersebut, KPI menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Sedangkan untuk MNC TV dan Global TV belum ditemukan teguran tertulisnya.

(Rakhmat Nur Hakim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini