KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih banyak keluhan terhadap konten negatikf di platform digital penyedia over the top (OTT). Mulyo Hadi Purnomo, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengakui, pihaknya belum m dapat bertindak banyak dalam menekan dan mengawasi konten yang tersedia di platform digital Menurut dia, regulasi yang ada belum memungkinkan KPI mengambil tindakan. Lantaran pengawasan dan penindakan isi konten OTT masih di bawah wewenang Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Untuk memberangus situs-situs bermuatan negatif di ruang digital, Dirjen Aptika memiliki program Trust+Positif. "Kami sudah ingatkan Ditjen Aptika. Mungkin karena saat ini belum ada aturan yang tegas yang dapat memaksa OTT asing untuk tunduk terhadap regulasi di Indonesia," kata Hadi, dalam keterangan tertulis, Minggu (21/2).
KPI tidak bisa menindak konten negatif di platform digital, ternyata ini sebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih banyak keluhan terhadap konten negatikf di platform digital penyedia over the top (OTT). Mulyo Hadi Purnomo, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengakui, pihaknya belum m dapat bertindak banyak dalam menekan dan mengawasi konten yang tersedia di platform digital Menurut dia, regulasi yang ada belum memungkinkan KPI mengambil tindakan. Lantaran pengawasan dan penindakan isi konten OTT masih di bawah wewenang Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Untuk memberangus situs-situs bermuatan negatif di ruang digital, Dirjen Aptika memiliki program Trust+Positif. "Kami sudah ingatkan Ditjen Aptika. Mungkin karena saat ini belum ada aturan yang tegas yang dapat memaksa OTT asing untuk tunduk terhadap regulasi di Indonesia," kata Hadi, dalam keterangan tertulis, Minggu (21/2).